TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. Makhrus Munajat, M.Hum. 2. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum. ID - digilib6126 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6126/ A1 - HASAN AFTORI.H.A - NIM. 07370070 Y1 - 2011/06/27/ N2 - ABSTRAK Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dari segi istilah diartikan sebagai hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain dan tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Konsep zina dalam Islam tidak mensyaratkan salah satu pelakunya adalah terikat perkawinan. Berbeda dengan hukum positif, yang mensyaratkan salah satu pelaku terikat perkawinan. Islam hanya membedakan pezina muhsan dan ghairu muhsan. Konsep delik perzinaan ada dalam islam jika terpenuhi unsur-unsur berikut ini: a. Adanya persetubuhan yang diharamkan b. Adanya melawan hukum. Dianggap delik zina, dan pelakunya dapat dipidana: a. laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, baik dalam ikatan perkawinan atau tidak. b. Perempuan yang melakukan persetubuhan dengan laki-laki, baik dalam ikatan perkawinan atau tidak. c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan lakilaki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan. Pelaku zina dipidana jika dilakukan penuntutan oleh, salah satu pihak yang dirugikan, suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar. (Peneliti setuju zina itu delik aduan). Hal didasarkan adanya hukum nikah hamil yang ada legalitasnya dalam Islam. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Hukuman dalam konsep KUHP tentang delik perzinaan didominasi oleh hukum penjara. Mestinya kalau disepekati bersama hukuman cambuk lebih efektif dan efsien, disamping aplikasi dari pidana badan (fisik) sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam juga lebih efisen, karena tidak membeni negara. Kuantitas cambukan sangat relatif, baik alat, kapasitas alat, bentuk maupun model penerapan. Adapun hukum rajam yang dipahami sebagian kalangan tidak tepat dilaksanakan, mengingat zina adalah kejahatan umum yang diakui semua agama, juga tidak disebut dalam Al-Qur'an. Upaya mengintegrasikan hukum pidana Islam ke dalam pembentukan hukum pidana nasional dengan cara pengungkapan materi hukum Islam secara eksplisit ke dalam Rancangan Undang-undang KUHP. Namun jika tidak memungkinkan diungkapkan prinsip-prinsip dan moralitasnya saja. Misalnya bentuk hukuman zina tidak sama persis seperti yang disebut dalam Al-Qur'an, Substansi pidanya merujuk kepada jarimah hudud, akan tetapi pada pelaksanaanya diserahkan kepada hakim. Jika tidak memungkinkan, hukum harus tegas, bahwa perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana, karena zina adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip dan moralitas Islam sehingga pelakunya harus dikenakan sanksi. div PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - transformasi jarimah Zina KW - hukum pidana Indonesia M1 - skripsi TI - TRANSFORMASI JARIMAH ZINA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA AV - restricted ER -