%0 Thesis %9 Skripsi %A IHYAK - NIM. 08360027-K %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2011 %F digilib:6131 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Hasbi Ash-Shiddieqy dan Quraish Shihab, pernikahan musyrik dan ahl kitab %T STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN QURAISH SHIHAB TENTANG KONSEP PERNIKAHAN MUSYRIK DAN AHL AL-KITAB %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6131/ %X ABSTRAK Pernikahan merupakan perjanjian yang sakral dan misaqan galizan bagi dua manusia. Anjuran pernikahan ini tidak saja manusia secara kodrati diciptakan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian mereka dijadikan berbangsa dan bersuku yang kemudian agar supaya mereka saling mengenal. Pernikahan akan mudah bahagia jika kedua calon mempelai berasal dari satu agama. Meskipun pernikahan sangat dianjurkan serta memiliki tujuan dan hikmah yang sangat mulia, namun tidaklah secara otomatis semua bentuk pernikahan itu dibolehkan. Ada beberapa pernikahan yang dilarang dalam agama Islam. Ada juga pernikahan yang diperbolehkan dalam agama. Sementara pernikahan bagi orang yang berbeda agama, antara orang Islam dengan non-Islam, antara laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim dan sebaliknya antara perempuan muslimah dengan laki-laki non-Islam, para ulama' berbeda dalam memberikan argumentasinya. Dari uraian tersebut, maka penyusun tertarik untuk mengkaji lebih lanjut masalah konsep musyrik dan Ahl al-Kitab dalam pernikahan beda agama yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 221 dan al-Maidah ayat 5. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan yuridis yaitu melakukan penyelidikan terhadap dasar-dasar penentuan pernikahan beda agama yang berkembang, kemudian dikontekskan dengan pemikiran T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy dan Quraish Shihab mengenai konsep pernikahan musyrik dan Ahl al-Kita b yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 221 dan al-Maidah ayat 5. Setelah itu penulis mengkomparasikan pemikiran kedua tokoh sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya. Setelah penulis mengkaji secara mendalam pemikiran kedua tokoh tentang konsep musyrik dan Ahl al-Kitab dalam pernikahan beda agama yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 221 dan al-Maidah ayat 5 maka penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa pada dasarnya Quraish Shihab dan Hasbi ash-Shiddieqy sama-sama membolehkan, akan tetapi Hasbi ash-Shiddieqy menghukumi makruh jika wanita Ahl al-Kitab tersebut berasal dari Dar al-Harb. Di samping persamaan antara kedua tokoh tersebut, ada juga perbedaannya yaitu, tentang makna musyrik dan Ahl al-Kitab. Menurut Hasbi makna musyrik yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 221 adalah hanya tertentu kepada kaum musyrikin bangsa Arab saja, sedangkan menurut Quraish Shihab makna musyrik tidak hanya tertentu kepada kaum musyrikin bangsa Arab, melainkan mencakup kaum musyrikin secara umum, baik bangsa Arab maupun yang lainnya. Mengenai makna Ahl al-Kitab Hasbi menyebutkan dua pendapat yaitu pendapat yang dikemukan oleh ulama Hanafiyah dan Syafi'iyyah, namun tidak diketahui secara pasti definisi siapa yang dipilih dan dipakai Hasbi. Sepertinya Hasbi tidak mempersoalkan beberapa definisi yang ada. Hasbi hanya menyoroti aspek hukumnya, yaitu begaimana hukumnya laki-laki muslim menikahi perempuan Ahl al- Kitab. Sedangkan Quraish Shihab berpendapat bahwa yang dimaksud Ahl al-Kitab adalah semua orang yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, kapan dan di mana pun berada juga dari keturunan siapa pun mereka. Perbedaan ini disebabkan, karena Hasbi as-Shiddieqy menggunakan pendekatan sosio-historis, sedangkan Quraish Shihab menggunakan metodologi usul. div %Z Pembimbing: 1. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum. 2. Drs. Makhrus Munajat, M.Hum.