TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. Kholid Zulfa, M.Si. 2. Drs. Slamet Khilmi, M.Si. ID - digilib6138 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6138/ A1 - IZZUDDIN - NIM. 06350081 Y1 - 2011/06/28/ N2 - ABSTRAK Salah satu pranata sosial yang ada di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus di Desa Galung Lor adalah larangan perkawinan antar anggota keluarga. Perkawinan antar anggota keluarga, ialah suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang anak paman atau bibi. Berangkat dari keadaan perkawinan seperti itu, menjadikan inspirasi penyusun untuk meneliti lebih jauh tentang adanya larangan perkawinan antar anggota keluarga, yang mengambil studi kasus di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus di Desa Galung Lor. Salah satu yang menjadi titik pusat dalam pembahasanya adalah pandangan masyarakat Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus di Desa Galung Lor adalah mengapa masyarakat melarang perkawinan antar anggota keluarga, serta mengapa masih adanya masyarakat yang tetap melakukan perkawinan antar anggota keluarga, dan bagaimana hukum Islam menyikapi fenomena larangan perkawinan antar anggota keluarga. Penelitian ini adalah penelitian lapangan( field research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara, terjun langsung di masyarakat Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus di Desa Galung Lor. Untuk mengumpulkan informasi-informasi yang dilakukan melalui wawancara terhadap sejumlah responden dari beberapa elemen masyarakat, beserta observasi lapangan untuk mengamati secara langsung kehidupan para pelaku perkawinan antar anggota keluarga di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus di Desa Galung Lor. Untuk mengkaji dari fenomena tersebut pendekatan yang penyusun gunakan dalam menganalisis penilitian tersebut dengan pendekatan normatif- Antropologi. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa larangan perkawinan antar anggota keluarga muncul, karena masyarakat memandang bahwa perkawinan antar anggota keluarga dapat mengakibatkan konflik( hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga, seperti terputusnya tali silaturrahmi. Masih adanya masyarakat yang melakukan perkawinan antar anggota keluarga dikarenakan mereka merasa lebih nyaman dengan sudah mengetahui bibit, bebet, dan bobot pasangan mereka. Sedangkan bentuk perkawinan yang kedua adalah agar harta mereka tidak jatuh ke tangan orang lain, perkawinan ini cenderung untuk penyelamatan harta mereka agar nantinya tidak disalahgunakan, sehingga dengan memilih saudara mereka sendiri, mereka lebih nyaman, karena masingmasing dari mereka sudah mengetahui bibit, bebet, dan bobot. Dengan asumsi inilah mereka beranggapan bahwa nantinya harta mereka dapat ditasyarufkan dijalan yang benar dalam arti tidak disalah gunakan. Larangan perkawinan antar anggota keluarga secara tersurat tidak terdapat di dalam Al-Qur'an maupun hadis. Dengan demikian dapat dikatakan perkawinan antar anggota keluarga( anak paman atau bibi) adalah sah. div PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - larangan perkawinan antar anggota keluarga M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN ANTAR ANGGOTA KELUARGA AV - restricted ER -