%0 Thesis %9 Skripsi %A LUKMAN HAKIM TEGUH SANTOSO, NIM. 08360023-K %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2011 %F digilib:6152 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum membasuh tujuh kali; najis anjing; Maz|hab H}anafiyyah %P 138 %T HUKUM MEMBASUH TUJUH KALI DALAM TATACARA MENGHILANGKAN NAJIS ANJING %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6152/ %X Salah satu problem hukum Islam yang memerlukan kajian ulang tentang pemahamannya adalah tentang najis yang berasal dari binatang anjing, karena selain hewan ini banyak digemari, memelihara anjing banyak juga manfaatnya, diantaranya adalah sebagai hewan penjaga ataupun untuk berburu, bahkan bisa digunakan sebagai alat pemberantasan tindak kejahatan yang mengagumkan dan sangat handal karena hewan ini bisa digunakan untuk melacak tersangka atau mencari orang tersesat, mengendalikan massa atau kerusuhan, mendeteksi obat atau bahan peledak tersembunyi dan lain-lain. Penelitian ini selain bermanfaat untuk menambah kontribusi pengetahuan tentang bagaimana menjaga kebersihan dan kesucian serta dampak yang timbul akibat tidak bisa menjaga kebersihan dan kesucian, juga sebagai bahan pertimbangan dalam upaya pemecahan masalah yang ada dalam masyarakat tentang perbedaan pendapat sehubungan dengan hukum membasuh tujuh kali dalam tatacara menghilangkan najis anjing. Penelitian ini bersifat deskriptif-analis|ik, yakni mendeskripsikan atau memaparkan data-data yang berkaitan erat dengan masalah hukum membasuh tujuh kali dalam tatacara mensucikan najis anjing dalam pandangan mazhab Hanafiyyah dan mazhab Syafi'iyyah. Sumber datanya adalah pendapat atau pemikiran dari para tokoh dalam Mazhab Hanafiyyah dan Syafi'iyyah yang ada di beberapa buku dan sudah penyusun temukan. Pendekatan yang digunakan dalam pemecahan masalah pada penelitian ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan Ushul fikih. Dalam hal ini, Pendekatan normatif dan Ushul fiqh dimaksudkan sebagai usaha untuk mendekati masalah yang diteliti berdasarkan aturan, norma, dan kaidah yang sesuai dengan obyek kajian. Kemudian dalam menganalisisnya kami menggunakan metode komparatif yaitu metode yang dipakai untuk menganalisis data yang berbeda dengan jalan membandingkan pendapat-pendapat tersebut untuk mengetahui persamaan ataupun perbedaan serta mencari kemungkinan titik temu antara pemikiran Mazhab Hanafiyyah dan Syafi'iyyah. Hukum membasuh bejana yang dijilati anjing, semua ahli fikih menetapkan, bahwasanya hukum membasuh bejana yang dijilati anjing adalah wajib, baik golongan yang melihat kepada zahir hadis yang menjelaskan tentang hal ini|, yakni menajiskan mulut anjing, yaitu jumhur, maupun golongan yang mentakwilkan hadis|, yakni memandang bahwa perintah membasuh jilatan anjing tujuh kali itu suatu perintah yang tak dapat dipahamkan maknanya, bukan disebabkan oleh kenajisan mulut anjing itu. Sedangkan mengenai hukum membasuh tujuh kali dalam tatacara mensucikan najis anjing mereka berselisih pendapat. Menurut Mazhab Hanafiyyah, hukum membasuh tujuh kali tersebut tidaklah wajib, hanya sunat saja, sementara menurut mazhab Syafi'iyyah hukum membasuh tujuh kali tersebut wajib, begitu juga mencampur debu dalam salah satu basuhannya. div %Z Pembimbing: 1. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si. 2. DR. H.Agus Moh Najib, S.Ag., M.Ag.