%A M. JOHAN KURNIAWAN - NIM. 05350052 %O Pembimbing: 1. Drs. H. Abdul Madjid AS., M.Si. 2. Udoyo Basuki, SH., M.Hum. %T EKSISTENSI DAN WEWENANG ADVOKAT DALAM MENDAMPINGI TERDAKWA DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM %X ABSTRAK Dalam sejarahnya, advokat sebenarnya sudah dilakukan oleh manusia sejak zaman Romawi, pada waktu itu advokat berada dalam bidang moral dan dianggap sebagai suatu pekerjaan mulia khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan atau menerima imbalan. Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur mekanisme kerja advokat, di samping memberikan legitimasi juga sebagai rambu-rambu sebagai bentuk kontrol tanggungjawab profesi dan perilaku advokat yang merupakan perkerjaan terhormat dalam mencari keadilan dan penegakan hukum, terutama bagi hak-hak asasi terdakwa. Berdasarkan latar belakang inilah penyusun bermaksud untuk meneliti: 1) Bagaimana eksistensi dan wewenang advokat dalam mendampingi terdakwa? dan 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap eksistensi dan wewenang advokat dalam mendampingi terdakwa? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Setelah data terkumpul, lalu dianalisis secara deskriptik analitik dengan proses berpikir induktif dan deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa: 1) Eksistensi dan wewenang advokat yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam mendampingi terdakwa adalah memberikan bantuan hukum kepada terdakwa, baik di luar persidangan maupun pada forum pengadilan; bisa sebagai wakil dalam beracara maupun tidak atau memberikan jalan yang harus ditempuh ketika seseorang tersangkut perkara di pengadilan. Oleh karena itu pentingnya seorang advokat. Adanya advokat merupakan salah satu jenis pertolongan karena mereka memberi bantuan hukum, hal ini menunjukkan bahwa prinsip itu merupakan prinsip menghilangkan sebagian kesusahan yang menimpa seseorang. Adanya advokat akan sangat membantu pelaksanaan tugas Hakim, karena dengan adanya jasa hukum ini, seorang hakim akan merasa terbantu dalam menemukan kebenaran dan keadilan dalam memutuskan perkara. Hukum juga menghormati dan melindungi kebebasan manusia untuk membela dirinya di depan pengadilan. Oleh karen itu, advokat melindungi hak seseorang mendapatkan pembelaan di pengadilan termasuk hak-hak lain yang terkait erat dengan pembelaan tersebut; 2) Dalam tinjauan hukum Islam adanya kebolehan memberikan kuasa atau wakil kepada advokat. Hal ini merupakan prinsip perwakilan khususnya wakil di muka pengadilan untuk lebih mencerminkan prinsip menegakkan keadilan, karena yang diangkat sebagai wakil atau advokat adalah orang yang profesional dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. Oleh karena itu para penegak keadilan hendaknya menyelesaikan perkara dengan subjektif mungkin agar tercapainya prinsip keadilan sesuai yang dianjurkan dalam syari'at Islam. Dalam perkara di mana para pihak menguasakan kepada seorang kuasa hukum, maka dalam hal ini Hakim bisa memutuskan perkara secara objektif sebab kuasa tersebut adalah orang yang memang profesinya dalam bidang hukum. div %K eksistensi dan wewenang advokat, terdakwa, hukum Islam %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib6154