TY - THES N1 - Pembimbing: Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum. ID - digilib61574 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61574/ A1 - Muhammad Ulin Nuha, NIM.: 16340004 Y1 - 2023/08/10/ N2 - Penelitian ini menganalisis pertimbangan dan putusan hakim dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 132/Pdt.G/2017/PN YK terkait Surat Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 (Instruksi 1975) dari perspektif hukum progresif. Latar belakang penelitian ini adalah isu mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dianggap diskriminatif karena belum memberikan hak milik atas tanah kepada Warga Negara Indonesia (WNI) non pribumi. Permasalahan ini telah berdampak pada pertanahan di wilayah Yogyakarta dan memicu berbagai jalur litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum progresif terhadap pertimbangan dan putusan hakim terkait kasus ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan analisis secara deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis hukum holistik. Analisis yang dimaksud adalah analisis yang ditujukan pada aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan aspek penalaran hukum terhadap pertimbangan dan putusan hakim dalam kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangan aspek yuridis mempertimbangkan dalil-dalil dari para pihak dan mengkaitkannya dengan peraturan perundang-undangan yang relevan. Mereka juga menolak eksepsi tergugat I dan II berdasarkan alasan hukum yang tepat. Dalam aspek filosofis, hakim berusaha mencari kebenaran dan keadilan sesuai fakta dan hukum yang ada, namun perlu diperkuat agar lebih mendalam dan konsisten. Aspek sosiologis dalam pertimbangan hakim mengacu pada pandangan dan kepentingan masing-masing pihak serta memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi para pihak, namun perlu lebih terintegrasi dalam analisis hakim. Pertimbangan hakim melalui aspek penalaran hukum mencakup pola penalaran deduktif-doktrinal dan induktif-doktrinal. Meskipun telah dilakukan analisis berdasarkan empat aspek tersebut, putusan hakim belum sepenuhnya sejalan dengan hukum progresif, sehingga aspek filosofis dan sosiologis perlu lebih diperkuat dalam pertimbangan hakim untuk mencapai keselarasan dengan hukum progresif. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pertimbangan Hakim; Putusan Hakim; Hukum Progresif; Penalaran Hukum. M1 - skripsi TI - ANALISIS PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 132/PDT.G/2017/PN YK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF AV - restricted EP - 155 ER -