@phdthesis{digilib61576, month = {April}, title = {AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2020 DI DESA SIJU KECAMATAN RAMBUTAN KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16340005 Alex Sandra}, year = {2023}, note = {Pembimbing; Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.}, keywords = {Desa Siju; Akuntabilitas; Transparansi.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61576/}, abstract = {Alokasi dana desa adalah dana peribangan yang diterima Kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna menghindari kecurangan pada saat proses pengelolaan Alokasi Dana Desa, semua lapisan melalui dari aparat yang berwenang hingga masyarakat harus mengetahui konsep dasar akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah kepala desa, juga dapat dijadikan cerminan terwujudnya good governance, dimana pemerintah dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat,sehingga mendorong akuntabilitas, serta adanya visi strategis. ermasalahan mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa ditemukan di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Permasalahan terletak pada kurangnya akuntabilitas dan transparansi pada pengelolaan alokasi dana desa tersebut. Metode penelitian empiris merupakan metode yang menggunakan pengamatan dalam pengumpulan data-data di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Mencari data penelitian dengan wawancara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Penatausahaan pengelolaan keuangan Desa Siju sudah menggunakan format sesuai dengan lampiran dalam Permendagri 113 Tahun 2014 baik format Raperdes tentang APBDes, APBDes, Proposal Kegiatan, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), pernyataan Pertanggungjawaban Belanja, buku kas umum, buku bank. Sementara secara teknis penatausahaan Desa Siju dari pertanggungjawaban telah sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014. Tahap pertanggungjawaban Desa Siju telah dilaporkan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.} }