@phdthesis{digilib61590, month = {August}, title = {ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA CERAI TALAK DENGAN ALASAN NUSYUZ (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 163/Pdt.G/2020/PA.Pwr DAN NOMOR 230/Pdt.G/2020/PTA Smg.)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16350035 Setia Amrodin}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Ahmad Syaifudin Anwar, M.H.}, keywords = {Zina; Nusy{\^u}z; Pertimbangan Hukum; Pengadilan Agama; Pengadilan Tinggi Agama.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61590/}, abstract = {Pembuktian zina dalam agama Islam mengharuskan empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina tersebut. Perkara No. 163/Pdt.G/2020/PA.Pwr dan No. 230/Pdt.G/2020/PTA Smg. dalam pertimbangan hukumnya berbeda menyangkut ketentuan adanya zina atau tidak. Perkara tersebut merupakan satu-satunya perkara yang diterima Pengadilan Tinggi Agama Semarang dari Pengadilan Agama Purworejo mengenai nusy{\^u}z pada tahun 2020. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat penelitian kualitatif dan metode deskriptif-analitik. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan metode dokumentasi dengan melihat dan menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Metode ini diaplikasikan dengan mendeskripsikan gugatan nusy{\^u}z pada perkara No. 163/Pdt.G/2020/PA.Pwr dan No. 230/Pdt.G/2020/PTA Smg. dengan dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan nusy{\^u}z. Pendekatan perspektif yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan menurut teori maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}ah yang dikemukakan asy- Sy{\=a}{\d t}ib{\=i} . Dalam melakukan analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif. Berdasarkan analisis perbandingan pertimbangan hukum antara dua putusan tersebut menjelaskan bahwa putusan tingkat pertama lebih tekstual berdasarkan hukum Islam mengenai empat saksi dan putusan tingkat kedua lebih kontekstual berdasarkan persangkaan Majelis Hakim. Berdasarkan teori maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}ah, putusan tingkat pertama tidak memenuhi unsur maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}ah dimana tidak terdapat kemaslahatan bagi masing-masing pihak yang bersangkutan. Sedangkan putusan tingkat banding lebih terkandung maq{\=a}{\d s}id asysyar{\=i}ah berupa kemaslahatan. Adapun beberapa unsur tujuan hukum yang terkandung adalah menjaga agama (hifz ad-d{\=i}n), menjaga keturunan (hifz annasl), dan menjaga harta (hifz al-mal).} }