%0 Thesis %9 Skripsi %A Moh. Fitra Abdul Aziz, NIM.: 16350072 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:61612 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pembatalan Perkawinan, Fasakh, Murtad, Pertimbangan Hukum %P 112 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FASAKH AKIBAT MURTAD (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 618/PDT.G/2020/PA.YK) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61612/ %X Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu contohnya yaitu pasangan suami istri yang murtad dari agama Islam, seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta dengan putusan nomor 618/Pdt.G/2020/PA.YK, dimana pemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap termohon atas dasar pertengkaran, namun di persidangan pemohon menyatakan kembali ke agama Katolik begitu juga dengan Termohon. Dari kasus tersebut penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan hakim serta tinjauan hukum islam terhadap dasar hukum dan perimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim untuk memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penyusun adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggali data dari berbagai dokumen. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik dan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan Normatif – Yuridis. Normatif yaitu mendekati masalah dengan mendasar pada hukum Islam, sedangkan Yuridis yaitu pendekatan dengan berdasarkan pada tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dasar hukum dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta pada putusan perkara nomor 618/Pdt.G/2020/PA.YK yaitu dengan menfasakh perkawinan antara Pemohon dengan Termohon dikarenakan kedua pasangan tersebut telah keluar dari agama Islam, dengan berpindahnya agama Pemohon dan Termohon maka pada saat itu juga perkawinan mereka rusak dengan seketika. Menurut penyusun keputusan Majelis Hakim tersebut telah sesuai dengan teori hukum Islam dan juga perundang-undangan, dalam putusannya Majelis Hakim menggunakan dalil-dalil nas dan kaidah fiqh yakni dengan berdasarkan pada kitab Al Furqah baina al Zaujaini li al ‘Aly Hasballah, kitab Muhadzdzab Juz IV, dan kitab Qalyubi wa ‘Umairah Juz III, selain itu dengan mencermati fakta-fakta persidangan Majelis Hakim juga melakukan ijtihad sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f dan h) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis Hakim memutuskan menfasakh perkawinan Pemohon dengan Termohon karena murtad. %Z Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag.