%0 Thesis %9 Skripsi %A Indriana, NIM.: 16360013 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:61614 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pembagian Harta Warisan, `Urf, Mashlahah Mursalah %P 127 %T PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT KALURAHAN MULUSAN KAPANEWON PALIYAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL PROVINSI YOGYAKARTA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61614/ %X Hukum kewarisan merupakan aturan yang mengatur tentang pengalihan hak kepemilikan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (ahli waris). Di Indonesia terdapat 3 hukum kewarisan yang berlaku, yaitu: hukum kewarisan Islam, huku perdata, dan hukum adat. Di Kalurahan Mulusan Kapanewon Paliyan Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta, meski masyarakatnya beragama Islam, namun mereka menggunakan hukum adat dalam praktek pembagian warisannya. Pembagian warisan dilakukan secara musyawarah dengan dihadiri oleh seluruh ahli warisnya. Dalam hukum adat di Mulusan terdapat istilah “Lemah Gantung” yang merupakan harta peninggalan yang tidak bisa dimiliki secara langsung oleh ahli waris. Adanya lemah gantung sendiri bertujuan sebagai jaminan hidup pewaris serta sebagai biaya pengurusan jenazahnya hingga peringatan 1000 hari meninggalnya pewaris. Harta ini dapat dimiliki apabila pewaris memberikan wasiat untuk diberikankepada ahli warisnya. Penlitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang dibuat dengan pengumpulan data yang diperoleh dari lapangan. Studi lapangan berupa observasi langsung dan wawancara mendalam dengan para responden dari yang terdiri dari Lurah, tokoh Masyarakat dan warga. Penelitian ini bersifat deskriptif, analitik, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan mengalaisis Hukum Adat Di Mulusan. Peneliti menggunakan pendekatan sosiologis yang berdasarkan kebiasaan di masyarakat Mulusan. Peneliti menggunakan teori `urf serta mashlahah mursalah sebagai landasan analisis terhadap praktek pembagian warisan Masyarakat Mulusan tersebut. Adapun hasil penelitian terhadap praktek pembagian harta warisan di Kalurahan Mulusan adalah bahwa praktek pembagian warisan Masyarakat Mulusan berbeda dengan yang ada dalam hukum Islam. Dalam islam terdapat ketentuan bagian ahli waris laki-laki 2 dan perempuan 1, sedangkan hukum ini menyamakan bagian ahli waris menjadi 1:1. Hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan antar ahli waris, karena dalam masyarakat Mulusan laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam segala hal Pesan pewaris juga bisa menjadi penentu siapa yang akan menjadi ahli waris atau bagiannya. Serta lemah gantung yang merupakan mutlak miliki pewaris dapat ditentukan pemanfaatannya berdasarkan pesan pewaris sebelum meninggal dunia. Masyarakat Mulusan lebih memilih menggunakan hukum adat karena hukum ini telah dipertahankan turun temurun serta dianggap paling sesuai serta relevan terhadap kehidupan yang ada dalam masyarakat Mulusan. %Z Pembimbing: Drs. Abd. Halim. M. Hum.