%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Alfaz Fanani, NIM.: 16360032 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:61623 %I UIN SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA %K Jad al-Haq, Ali Jum’ah, Khitan Perempuan, Metode Istinbat Hukum %P 117 %T KHITAN PEREMPUAN PERSPEKTIF ALI JAD AL-HAQ DAN ALI JUM’AH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61623/ %X Terkait hukum khitan perempuan di kalangan ulama kontemporer tidak lagi pada pengakuan hukum wajib, sunnah dan makrumah, melainkan pada pernyataan hukum mubah, makruh dan haram. Perbedaan tersebut terlihat antara Ali Jad al-Haq dan Ali Jum’ah terkait hukum khitan perempuan. Ali Jad al-Haq berkesimpulan bahwa khitan baik untuk laki-laki maupun perempuan telah disyari’atkan dalam agama Islam. Ali Jum’ah berpendapat bahwa praktik khitan perempuan hukumnya adalah mubah jika tidak menimbulkan bahaya, jika menimbulkan bahaya maka praktiknya harus dilarang. Untuk mengetahui perbedaan pendapat di antara keduanya, penelitian ini hendak mengkaji apa faktor yang melatarbelakangi perbedaan pendapat antara Ali Jad al-Haq dan Ali Jum’ah?, dan bagaimana metode istinbat hukum yang digunakan oleh keduanya dalam menetapkan hukum terkait khitan perempuan. Tujuan penelitian ini guna mengetahui faktor yang melatarbelakangi perbedaan pendapat Ali Jad al-Haq dan Ali Jum’ah dan mengetahui metode istinbat hukum yang digunakan oleh keduanya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang data-datanya didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan melalui kitab-kitab dan buku-buku yang mempunyai relevansi terkait khitan khitan perempuan. Adapun sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini bersumber pada kitab Fatawa al-Islamiyyah karya Ali Jad al-Haq dan al-Marah Fi al-Hadharah al-Islamiyah karya Ali Jum’ah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, yaitu metode pengumpulan data dengan mencari data mengenai kitab dan fatwa Ali Jad al-Haq dan Ali Jum’ah yang membahas tentang khitan perempuan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitis-komparatif dengan pendekatan us}ul fiqh, yakni mengetahui metode istinbat hukum Ali Jad al-Haq dan Ali Jum’ah terkait hukum khitan perempuan, kemudian menganalisis pendapat untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat keduanya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori istinbat hukum. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, metode istinbat hukum yang digunakan oleh Ali Jad al-Haq adalah dengan penalaran bayani. Ali Jad al-Haq mengatakan bahwa hadis fitrah manusia memiliki makna umum untuk laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, menurut Ali Jad al-Haq khitan perempuan merupakan sunnah dan syiar Islam. Sedangkan Ali Jum’ah menggunakan penalaran istislahi. Ali Jum’ah beranggapan bahwa tidak ada teks syari’at yang menegaskan perintah atau larangan terkait khitan perempuan. Melihat pada praktik khitan perempuan yang semakin membahayakan, Ali Jum’ah menegaskan khitan perempuan tidak boleh dilakukan untuk mencapai kemaslahatan. Kedua, faktor yang melatarbelakangi perbedaan pendapat Ali Jad al-Haq dan Ali Jum’ah adalah dalam menanggapi pendapat para ahli medis. Ali Jad al-Haq lebih memilih pendapat ahli medis yang membolehkan khitan perempuan. Sedangkan Ali Jum’ah lebih memilih pendapat ahli medis yang melarang khitan perempuan. %Z Pembimbing: Fuad Mustafid S.Ag., M.Ag.