%A NIM.: 16360045 Muh Ainul Yaqin %O Pembimbing: Surur Roiqoh. S. H. I. M. H. %T ANALISIS AL-MASLAHAH AL-MURSALAH TENTANG STRICH LIABILITY DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM %X Pertanggungjawaban mutlak atau yang popular disebut dengan strich liability merupakan suatu bentuk pelanggaran atau kejahatan yang di dalamnya tidak mensyaratkan adanya unsur kesalahan tetapi hanya diisyaratkan suatu perbuatan. Topik penelitian ini tertuju pada keperihatianan penulis tentang kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan eksploitasi besar-besaran yang dilakukan pemilik modal terhadap kekayaan alam Indonesia. Asas strich liability pada kenyatannya sudah diterapkan dalam hukum positif dan hukum Islam. Baik hukum positif dan hukum Islam, penerapan asas strich liability diwujudkan dalam bentuk sanksi. Oleh karena itu, pentingnya menggali asas strich liability terhadap lingkungan hidup, khusunya memperoleh kemaslahatan bagi umat manusia. Untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan asas strict liability dalam hukum positif dan hukum Islam, serta pemberlakuannya melalui pendekatan al-maṣlaḥah al-mursalah, maka penelitian ini mengkaji tentang bagaimana strict liability dalam hukum positif dan hukum Islam? dan bagaimana konsep strict liability tentang kerusakan lingkungan dilihat dari sudut padang al-maṣlaḥah al-mursalah? Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dan bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis-normatif dengan data primer Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan buku fikih Islam al-Jarīmah wa al-‘Uqūbah fī al-Fiwh al-Islamī karya Muhammad Abu Zahrah. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah al-maṣlaḥah al-mursalah untuk menganalisis asas strich liability dalam hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perintah Allah SWT tentang larangan melakukan kerusakan di bumi mengandung asas strich liability didalamnya. Berdasarkan pendekatan al-maṣlaḥah al-mursalah, orang yang melakukan praktik kerusakan lingkungan harus mendapatkan hukuman. Hal ini dilakukan demi terciptanya kemaslahatan dan keamanan umat manusia pada umumnya. Menurut hukum positif, saksi yang diberikan kepada pelaku perusakan lingkungan ialah melalui sanksi administratif, sanksi denda dan sanksi pendara yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan (menteri, gubernur dan bupati atau walikota). Adapun menurut hukum Islam, pelaku kerusakan lingkungan berhak mendapatkan hukuman ta’zīr yang dilakukan oleh hakim yang berwenang dalam suatu pemerintahan. %K Al-Maṣlaḥah al-Mursalah, Strich Liability, Hukum Positif, Hukum Islam %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA %L digilib61625