%A NIM.: 16370061 Triyanto %O Pembimbing: Dr. Drs. M. Rizal Qosim., M.SI %T PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK 2020 DI MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH %X Pilkada Serentak 2020 merupakan pemilihan umum untuk mengisi kekosongan kursi jabatan kepala daerah di beberapa daerah di Indonesia. Terdapat 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada. Namun pada tahun 2020, Indonesia dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan keadaan darurat sekala nasional. Pilkada Serentak 2020 sempat mengalami penundaan dari tanggal pelaksanaan awalnya, namun dengan berbagai pertimbangan yang ada, pada akhirnya pemerintah tetap melaksanakannya pada tahun 2020 di tengah pandemi yang belum reda. Keputusan ini menyebabkan berbagai penolakan dikalangan masyarakat karena dinilai mempunyai resiko tinggi terhadap meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pemerintah merespon atas kekhawatiran masyarakat tersebut dengan membuat dan menerbitkan peraturan baru perihal Pilkada 2020. Peraturan baru tersebut tertuang pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Pada peraturan tersebut pemerintah melalui KPU membuat mekanisme ulang perihal penyelenggaraan pilkada agar sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dengan adanya peraturan yang sesuai dengan protokol kesehatan tersebut, diharapkan agar dapat mengurangi resiko penyebaran covid-19 di Indonesia saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Penelitian ini menganalisis apakah peraturan protokol kesehatan tersebut terimplementasi dengan baik saat pelaksanaa berlangsung atau tidak. Selain itu bagaimana pandangan maslahah mursalah melihat aturan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut apakah memang mendatangkan kemaslahatan atau tidak bagi kepentingan umum. %K Pilkada Serentak 2020, Pandemi Covid-19, Protokol Kesehatan, Maslahah Mursalah %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib61637