@phdthesis{digilib61639, month = {June}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ARISAN FLAT 10 HARI GET 1 JUTA (STUDI KASUS DI DESA SEI SILAU TIMUR KECAMATAN BUNTU PANE KABUPATEN ASAHAN)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16380011 Hafidz Nugraha}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Kholid Zulfa, M.Si.}, keywords = {Arisan Flat, Hukum Islam, Prinsip Muamalah, Studi Kasus}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61639/}, abstract = {Praktik arisan online telah menjadi fenomena yang semakin populer di kalangan masyarakat modern, termasuk di Desa Sei Silau Timur. Arisan Flat 10 Hari Get Rp 1.000.000,00 merupakan sebuah sistem arisan yang dilakukan secara online yaitu melalui media sosial sebagai promosi kegiatan dan pelaksanaanya. Arisan Flat 10 Hari Get Rp 1.000.000,00 dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa dengan cara mengumpulkan dana dari peserta arisan dan memberikan kesempatan kepada mereka yang ikut bergabung untuk mendapatkan uang secara bergiliran. Pada arisan yang dilaksanakan di desa tersebut, berdasarkan pengakuan salah satu peserta jumlah uang yang diterima tidak sebanding dengan nominal uang yang disetorkan peserta arisan. Meskipun memiliki manfaat dalam mempermudah akses dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan arisan, praktik ini juga menimbulkan pertanyaan bagaimana keabsahan dan kesesuaian dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan Flat 10 Hari Get Rp 1.000.000,00 di Desa Sei Silau Timur. Studi kasus dilakukan untuk memahami konteks mekanisme praktik arisan Flat 10 Hari Get Rp 1.000.000,00 yang terjadi di desa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, serta menggunakan teori wadi?ah dan maslahah mursalah. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Arisan Flat 10 Hari Get Rp 1.000.000,00 di Desa Sei Silau Timur sah dan diperbolehkan karena memenuhi syarat dan rukun wadi?ah. Dalam arisan juga memiliki beberapa kemaslahatan yaitu berupa tolong menolong, penguatan jaringan sosial dan pengembangan ekonomi lokal. Kemudian, dalam praktiknya penyelenggara arisan cukup amanah dalam menjaga uang arisan. Namun, terdapat beberapa masalah yang muncul, seperti penggunaan nama yang membuat sebagian calon peserta arisan mengikuti arisan dikarenakan FOMO (Fear Of Missing Out).} }