@phdthesis{digilib61645, month = {July}, title = {PRAKTIK SAMSARAH DALAM AKAD SEWA MENYEWA KAMAR KOS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI KASUS DI KALURAHAN CATURTUNGGAL DEPOK SLEMAN YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16380077 Anggun Lutfita}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Akad Sewa-Menyewa, Makelar, Indekos}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61645/}, abstract = {Masyarakat di kota Yoyakarta dalam rangka memenuhi kebutuhan dan menambah penghasilan, mereka melakukan transaksi sewa-menyewa kamar kos. Dari segi bisnis sewa-menyewa ini sangat menguntungkan, dimana kota Yogyakarta terdapat beberapa Universitas perguruan tinggi sehingga banyak perantauan yang datang dan memilih kamar kos atau kontrakan sebagai tempat tinggalnya. Tetapi banyak diantara pemilik kos yang tidak pandai ataupun tidak memiliki waktu luang untuk mencari penyewa. hal ini berimbas pada transkasi sewa-menyewa yang melibatkan pihak ketiga yaitu makelar. Namun terdapat beberapa kejanggalan diantarannya ketidakjujuran pihak makelar dalam transaksi sewa-menyewa. Terutama penipuan yang berkaitan dengan harga sewa kos yang ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitan yang data-datanya diperoleh langsung dari lapangan. Karena jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan,maka fokus dari penelitian ini adalah data yang didapatkan di lapangan berupa pengamatan, dokumentasi serta wawancara kepada pihak makelar, pemilik kos,dan wawancara penyewa yang menggunakan jasa makelar untuk menyewa kamar kos di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pemilik kos di Kalurahan Caturtunggal menggunakan jasa makelar untuk praktek sewa-menyewa. Namun terdapat ketidaksesuaian harga pada transaksi tersebut. Pelimpahan kuasa secara lisan tidak bertentangan dengan hukum Islam, tetapi hendaknya para pihak yang berbuat jujur dan dan beri?tikad baik terhadap sesama agar tidak terjadi perselisihan dan agar tercapainya tujuan dari syariat yaitu demi kemaslahatan serta kesejahteraan manusia.} }