<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF"^^ . "Santet adalah sejenis ilmu hitam yang bisa membahayakan nyawa seseorang yang pada praktiknya bisa dilakukan dari jarak dekat maupun jarak. Orang yang terindikasi terkena santet biasanya terjangkiti penyakit-penyakit aneh non medis hingga bisa mengalami kematian. Keberadaan santet merupakan keresahan yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat, meski begitu santet merupakan gejala sosial yang sangat kompleks karena sudah mendarah daging di masyarakat, baik primitif atau modern. Secara hukum, santet telah diatur baik dalam hukum pidana Islam dan hukum positif, keduanya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan, diantaranya adalah dalam segi pembuktian dan sanksi hukumnya.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis komparatif. Dalam metode pengumpulan datanya penyusun menggunakan metode triangulasi. Pada penelitian ini penyusun menggunakan teori pembuktian sebagai pisau analisisnya.\r\nKesimpulan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelaku santet diatur dalam hukum pidana Islam dan hukum positif. Dalam hukum pidana Islam sanksi hukum terdapat beberapa pendapat ulama, akan tetapi dari sekian banyak pendapat mengenai sanksi menurut penyusun, pendapat imam Syafi’i lebih relevan dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini dengan alasan yaitu: Pertama, bahwa tukang sihir atau santet tidak secara langsung dicap sebagai kafir dan dihukum mati atau lainnya, terdapat beberapa kriteria dan kodifikasi ulama mazhab Syafi’i yang harus terpenuhi agar tukang sihir bisa dihukum. Kedua, pendapat imam Syafi’i cukup selaras dengan alat bukti yang sudah dijelaskan penyusun, terdapat unsur pengakuan pelaku melakukan perbuatan santet. Pengakuan disini oleh penyusun disamakan dengan keterangan terdakwa dalam hukum positif, yang diatur dalam KUHAP. Maka berdasarkan pertimbangan yang telah dijelaskan di atas, bahwa hakim dapat menjatuhi sanksi berupa qishās terhadap pelaku dalam hukum pidana Islam. Sedangkan dalam hukum positif telah diatur sangat jelas dan terbukukan dalam UU KUHP terletak pada pasal 252 ayat 1, yang mana pelaku dipidana paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."^^ . "2023-07-05" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 18103060072"^^ . "Faiq Mustofa"^^ . "NIM.: 18103060072 Faiq Mustofa"^^ . . . . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Text)"^^ . . . . . "18103060072_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Text)"^^ . . . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #61670 \n\nSANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU SANTET PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN POSITIF\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .