@phdthesis{digilib61679, month = {July}, title = {PERAN DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG SESUAI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (STUDI KASUS TAMBANG LEMPUNG KECAMATAN PIYUNGAN, KABUPATEN BANTUL)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103070002 Muhammad Riyan Saputra}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Fitri Atur Arum, S.H., M.H., MSc.}, keywords = {Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Alih Fungsi Lahan, Petani}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61679/}, abstract = {Pemanfaatan tanah menjadi pekerjaan pokok bagi sebagian besar masyarakat baik pada sektor pertanian maupun perkebunan. Kemajuan teknologi menjadikan pemanfaatan lahan semakin berkembang sehingga terjadi alih fungsi lahan dari pertanian dan perkebunan menjadi sektor tambang. Salah satunya terjadi di Kec. Piyungan, Kab. Bantul yang mengalami alih fungsi lahan menjadi tambang lempung. Dampaknya sebagian petani mengalami kerugian karena kesepakatan yang diberikan tidak sesuai serta lahan bekas tambang yang akhirnya rusak dan tidak bisa dipergunakan kembali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam serta menyampaikan peran dan fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ditinjau dari Pasal 57 Perda Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam perspektif Good Governance dan Maslahah Mursalah. Penelitian ini dilakukan secara langsung atau disebut penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Kec. Piyungan, Kab. Bantul. Penulis menggunakan metode deskriptif-analisis kemudian lebih mendalami tentang peran Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terhadap alih fungsi lahan sebagai upaya pengelolaan lahan baik dalam kegiatan tambang maupun pengelolaan lahan bekas tambang sesuai dengan pasal 57 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW berdasarkan teori Good Governance dan Maslahah Mursalah. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pengawasan terhadap kegiatan alih fungsi lahan tambang yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sebenarnya sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW, akan tetapi penulis masih menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam hal perubahan fungsi, peruntukan, serta persyaratan teknis. Pelanggaran tersebut menyebabkan tata kelola pemerintah dianggap kurang baik sehingga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat terutama petani.} }