%A NIM.: 19103050012 Fatimah Azzahra %O Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A. %T LARANGAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (STUDI PERATURAN DESA GERENENG TENTANG PRAKTIK MERARIQ KODEK DI DESA GERENENG KECAMATAN SAKRA TIMUR KABUPATEN LOMBOK TIMUR) %X Tradisi merariq merupakan rangkaian proses pernikahan menurut adat suku Sasak. Hingga saat ini tradisi merariq masih terus dilaksanakan dan dilestarikan demi menjaga kearifan lokal suku Sasak. Umumnya yang melakukan tradisi merariq adalah orang yang telah cukup umur atau yang sudah dewasa. Namun tidak ada usia yang pasti dalam peraturan adat Sasak untuk menentukan kapan seseorang diperbolehkan menikah. Sehingga banyak terjadi praktik pernikahan dini atau biasa disebut Merariq Kodek. Merariq kodek adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu dari pasangan yang masih di bawah usia legal pernikahan menurut peraturan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan. Dahulu praktik pernikahan bawah umur / merariq kodek ini memang sudah banyak dilakukan, namun praktik merariq kodek kini sudah tidak sesuai lagi untuk dilakukan karena memunculkan banyak permasalahan yang harus dihindari. Praktik merariq kodek marak terjadi di setiap daerah di NTB, begitu juga dengan Kabupaten Lombok Timur. Hal ini membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menetapkan aturan demi mencegah praktik pernikahan dini / merariq kodek ini. Peraturan ini direspon oleh Pemerintah Desa Gereneng dengan menetapkan Peraturan Desa Gereneng No.9 Tahun 2020 tentang Pencegahan Merarik Usia Anak yang ditetapkan guna menekan hingga mencegah praktik pernikahan anak yang juga banyak terjadi di desa Gereneng tempat penelitian ini diadakan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan analisis kualitatif, menggunakan pendekatan sosiologi-antropologi hukum, berjenis penelitian lapangan (field research), sumber primer penelitian melalui studi literatur, pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan di desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya pernikahan bawah umur atau praktik merariq kodek masih banyak dilakukan dalam masyarakat Sasak, khususnya di desa Gereneng yang menjadi lokasi penelitian ini. Merariq kodek di desa gereneng masih banyak terjadi karena beberapa faktor, diantaranya faktor adat, kecelakaan / married by accident, pengaruh sosial media, dan lain-lain. Dengan ini, pemerintah desa mengeluarkan regulasi untuk mengatur kasus praktik merariq kodek / pernikahan bawah umur yang terjadi di gereneng ini, yaitu Peraturan Desa No. 9 Tahun 2020 tentang Pencegahan Merarik Usia Anak, selain digunakan untuk mencegah dan menekan angka praktik merariq kodek, peraturan desa ini juga digunakan untuk menekan angka putus sekolah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di desa gereneng. Peraturan ini memuat aturan tentang perilaku-perilaku yang dapat menyebabkan merariq kodek, larangan pernikahan dini / merariq kodek, sanksi / hukuman, dan beberapa aturan tambahan lainnya. %K Peraturan Desa, Pernikahan Bawah Umur, Tradisi Merariq. %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib61731