%0 Thesis %9 Skripsi %A Achmad Roihan Jauhari, NIM.: 19103050020 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:61735 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Penyelundupan Hukum, Pasangan Beda Agama, Perkawinan %P 122 %T TINJAUAN TEORI EFEKTIVITAS HUKUM DALAM PRAKTIK PENUNDUKAN SEMENTARA PADA SALAH SATU AGAMA (STUDI KASUS PASANGAN BEDA AGAMA DI DESA PELEM KECAMATAN PARE KABUPATEN KEDIRI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61735/ %X Negara Indonesia termasuk salah satu negara yang tidak menerima adanya perkawinan beda agama. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU. No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, tidak sedikit pasangan beda agama yang tetap ingin melangsungkan pernikahannya tersebut, maka biasanya yang dilakukan adalah penundukan sementara terhadap salah satu agama pada pasangan beda agama. Penundukan sementara terhadap salah satu agama yang dimaksud adalah beralihnya agama seseorang yang akan melangsungkan pernikahan yang hal tersebut dilakukan hanya agar dirinya dapat melangsungkan pernikahan secara resmi dan diakui oleh negara, kemudian setelah perkawinan mereka tercatat salah satu dari mereka akan kembali pada agamanya semula. Padahal perbuatan tersebut merupakan suatu bentuk penyelundupan hukum yang melanggar ketertiban umum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun sifat penelitian menggunakan deskriptif-analitik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan Kasi Pelayanan Desa Pelem, masyarakat Desa Pelem, dan Jaksa Kabupaten Kediri serta dokumentasi. Penelitian ini menggunakan dua jenis sumber data yaitu: sumber data primer berupa hasil wawancara, adapun sumber data sekunder berupa catatan seperti sumber data dari arsip, dokumen pribadi, dan dokumen resmi, buku, jurnal, skripsi dan literatur lainnya. Dalam hal menganalisis data penulis menggunakan analisis data kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum yang terkait dengan praktik penundukan sementara terhadap salah satu agama pada pasangan beda agama di Desa Pelem belum bisa dikatakan efektif menurut teori efektivitas hukum. Adapun upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah Desa maupun Kecamatan, dalam hal ini adalah KUA, semuanya hanya bersifat pembinaan baik itu secara formal maupun non formal. Adapun upaya represif oleh pemerintah sejauh ini belum ada dikarenakan tidak adanya aturan yang jelas yang dapat mengikat dan menjerat pelaku penyelundupan hukum tersebut. %Z Pembimbing: Bustanul Arifien Rusydi, M.H.