TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Mansur, S.Ag., M.Ag. ID - digilib61745 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61745/ A1 - Zulfan Ahmad Baihaqi, NIM.: 19103050090 Y1 - 2023/08/14/ N2 - Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa antara dua orang atau lebih melalui musyawarah mufakat dengan bantuan Mediator. Mediasi telah diwajibkan sebagai prosedur yang harus dijalani dalam penyelesaian perkara di Pengadilan sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003. Akan tetapi dalam pelaksanaannya Mediasi masih belum mencapai target keberhasilan yang diinginkan oleh Mahkamah Agung. Sehingga, pada tahun 2016 terdapat pembaruan berupa terbitnya Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang lebih spesifik mengatur Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan Mediasinya. Pokok permasalahan di penelitian ini adalah bagaimana efektivitas mediasi pasca terbitnya peraturan yang lebih spesifik mengatur prosedur Mediasi dan pemilihan Pengadilan Agama Yogyakarta sebagai tempat pelaksanaan Mediasinya pada tahun 2022. Penelitian ini dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Yogyakarta atau biasa disebut Penelitian Lapangan (Field Research), dengan pendekatan Yuridis-Normatif. Penelitian ini menggunakan Teori Efektivitas David Joseph Lawless dan Teori Is{la>h yang menilai efektivitas suatu kegiatan dengan tiga tingkatan yaitu, individu, kelompak, dan organisasi yang keberhasilan Mediasinya sangat dipengaruhi oleh kemampuan seorang Mus{alih (Mediator) dan kesadaran para pihak untuk menempuh proses Is{la>h (Mediasi). Dengan hasil penelitian ini diketahui bahwa mediasi dalam perkara perceraian talak dan gugat di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2022 berjalan tidak efektif, walaupun secara prosedur pelaksanaan sudah sesuai dengan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Hasil Mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2022 dari 681 perkara yang masuk hanya 176 perkara yang bisa melalui proses Mediasi dan yang berhasil sepakat sepenuhnya dengan pencabutan perkara hanya berjumlah 11 perkara. Dengan keberhasilan mediasi yang masih kecil dan hak-hak yang muncul akibat perceraian terkadang tidak dibahas dalam petitum, maka Mediator di Pengadilan Agama Yogyakarta tahun 2022 membuat inovasi dalam pelaksanaan mediasi berupa teknik penggalian isu agar kedua pihak membahas dan menyepakati hak-hak yang tidak dimasukkan dalam petitum berupa hak istri, anak, dan harta bersama. Dengan hasil kesepakatan tersebut selanjutnya digunakan pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan pengadilan. Sehingga, dalam catatan amar putusan terdaapat poin tambahan tentang pemenuhan hak-hak yang disepakati dalam proses Mediasi. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Mediasi KW - Perceraian KW - Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 M1 - skripsi TI - EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2022 SERTA INOVASINYA DI MASA SEKARANG AV - restricted EP - 130 ER -