%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD KARBI - NIM. 08360030-K %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2011 %F digilib:6175 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K hukum jilatan anjing, Mazhab Maliki dan Syafii %T HUKUM JILATAN ANJING MENURUT MAZHAB MALIKI DAN MAZHAB SYAFII %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6175/ %X ABSTRAK Dibenci tapi di cinta. Mungkin itu pepatah yang pantas diungkapkan tentang anjing. Banyak manusia yang menggaulinya mengingat hewan yang satu ini sering pula bermanfaat bagi manusia. Buktinya, petugas keamanan kerap kali menggunakan jasa anjing pelacak ketika memburu penjahat. Bagi yang menyukainya, ia merasa aman karena di sekitar rumah dijaga anjing. Sebaliknya, bagi yang membencinya, ia terganggu dan jijik melihatnya. Namun demikian, terlepas dari suka atau tidak terhadap hewan yang satu ini, bagaimanakah Islam menghukumi anjing? Begitupula hukum jilatannya? Terkait hukum jilatan anjing ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan suci, ada yang berpendapat najis tetapi anggota tubuh lainnya tidak, dan adapula yang menghukumi najis secara mutlak. Suci dan najis adalah dua hukum yang bertolak belakang dengan konsekwensi yang berbeda pula. Kontradiksi ini terlihat ketika Imam Malik dan Imam Syafii melakukan ijtihad mengenai hukum jilatan anjing . Faktor terjadinya perbedaan pendapat (ikhtilaf) tersebut disebabkan perbedaan memahami dan menafsirkan nas. Oleh karena itu, maka penyusun tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang Hukum Jilatan Anjing Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafii dengan mengambil pokok masalah bagaimana metode istinbat yang digunakan oleh kedua mazhab tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis, yakni mengkaji data yang ada dengan menggunakan analisis kulitatif melalui berfikir induksi, maupun deduksi kemudian dibahas dan dinilai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Berdasarkan metode yang digunakan maka dapat disimpulkan, bahwa ulama mazhab Maliki menetapkan hukum jilatan anjing adalah suci. Alasannya, bahwa perintah Rasulullah saw. untuk membasuh bejana yang terkena jilatan anjing hingga tujuh kali basuhan adalah sebagai taabbudi(bentuk ibadah) sebagaimana seorang muslim dianjurkan untuk berwudu ketika akan shalat bukan berarti karena dia najis. Sedangkan hukum jilatan anjing menurut ulama mazhab Syafii adalah najis secara mutlak, dengan alasan adanya perintah Rasulullah saw. untuk membasuh bekas jilatan anjing dan tidaklah pembasuhan itu dilakukan kecuali sebab najis atau adanya hadas. Dan mengingat lidah dan mulut adalah anggota utama hewan dan ia dikategorikan sebagai najis, maka sudah tentu seluruh badannya termasuk air yang keluar dari tubuh anjing baik air kencing, kotoran dan juga keringatnya adalah najis. div %Z Pembimbing: 1. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum. 2. Drs. Makhrus Munajat, M.Hum.