relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61758/ title: TRADISI RATIBAN DI DESA PANDANSARI KECAMATAN PAGUYANGAN KABUPATEN BREBES PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM creator: Rochmi Wardhani, NIM.: 19103060041 subject: Adat Istiadat subject: Islam dan Tradisi description: Perkembangan zaman yang semakin maju dan masuknya Islam ke Indonesia memberikan banyak perubahan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Salah satunya adalah bidang kebudayaan dan tradisi masyarakat yang ada. Tradisi Ratiban adalah tradisi yang dilakukan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat dan kekayaan alam Desa Pandansari. Awal mula adanya tradisi ini adalah bertujuan untuk meminta hujan sekaligus ruwat desa karena adanya wabah penyakit. Pelaksanaan tradisi ini berpusat di Telaga Ranjeng, sebuah tempat yang diyakini memiliki keistimewaan dan kesakralan oleh masyarakat desa setempat. Tradisi Ratiban yang awalnya bertujuan sebagai ritual meminta hujan berubah menjadi ritual sedekah bumi yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali di bulan Muharram, sebagai ungkapan syukur dan sebagai sebuah tanda Desa Pandansari tetap dalam koridor makmur. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah dibalik tradisi Ratiban dan mengetahui bagaimana perspektif hukum adat dan hukum Islam mengenai tradisi Ratiban ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah berupa studi lapangan yang meliputi observasi, wawancara dengan tokoh adat dan tokoh agama Desa Pandansari dan studi kepustakaan yang dilakukan sebagai rangkaian pengumpulan data dengan cara mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan tema penelitian. Penelitia ini bersifat deskriptif-komparatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan mengenai perbandingan hukum adat dan hukum Islam terhadap tradisi Ratiban di Desa Pandansari, kemudian data yang ada dianalisis hingga dapat ditarik kesimpulan. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan empiris. Setelah melakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut, ditemukan bahwasannya sejarah tradisi Ratiban dimulai sekitar tahun 1972, yang mana di tahun tersebut Pandansari mengalami kemarau panjang hingga menipisnya kebutuhan air dan dibarengi dengan adanya wabah penyakit hingga menyebabkan banyak masyarakat yang meninggal dunia. Maka dari itu, akhirnya Eyang Suryadiwangsa dan Eyang Turnayudhawarta bersama sesepuh desa menggagas untuk mengadakan upacara adat yang kemudian sekarang disebut dengan Ratiban. Adapun perspektif hukum adat mengenai tradisi Ratiban adalah wajib dilakukan atau ada keharusan di dalamnya. Sedangkan perspektif hukum Islam mengenai tradisi ini adalah boleh dilakukan, yang dinilai sebagai manifestasi dari ungkapan syukur yang semata ditujukan kepada Allah SWT. Selain itu, karena sebab perubahan sosial masyarakat di bidang keagamaan yang kemudian mengakulturasikan budaya dan agama sehingga menjadi tradisi yang dapat diterima oleh ajaran syari’at Islam. date: 2023-06-22 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61758/1/19103060041_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61758/2/19103060041_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Rochmi Wardhani, NIM.: 19103060041 (2023) TRADISI RATIBAN DI DESA PANDANSARI KECAMATAN PAGUYANGAN KABUPATEN BREBES PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.