%0 Thesis %9 Skripsi %A Ahmad Zikriandi, NIM.: 19103060067 %B FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI %D 2023 %F digilib:61761 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Penghinaan, Hak Asasi Manusia, Maslahah Mursalah %P 119 %T ANALISIS PASAL 240-241 KUHP TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN MASLAHAH MURSALAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61761/ %X Pengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) menunai kontroversi, salah satunya pasal 240-241 Tentang Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara. Kedua pasal tersebut dapat mengkriminalisasi hak berekspresi dan kebebasan berpendapat masyarakat dan membuat nyaman para penguasa, karena dalam bagian penjelas dinyatakan bahwa kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif, juga karena pengkhususan objek hukumnya. Hal ini membuat pasal tersebut menjadi multi tafsir. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dan bersifat deskriptif-analitis yang datanya diambil dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian berusaha menjawab pertanyaan: bagaimana pandangan hak asasi manusia dan maslahah mursalah terhadap pasal 240-241 KUHP Tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara? Pertanyaan tersebut akan dijawab dengan perspektif Hak Asasi Manusia dan Maslahah Mursalah. Hasil penelitian ini adalah Pandangan Hak Asasi Manusia (HAM) tercermin dari Prinsip Siracusa yang mengutamakan asas rumusan yang jelas, sesuai prosedur dan tidak menimbulkan multitafsir demi kepentingan hak yag dilindungi. Namun di dalam rumusan pasal 240 KUHP, makna „penghinaan‟ bersifat sangat umum, sehingga tidak diketahui sejauh mana seseorang itu dapat dikatakan sebagai penghinaan. Sedangkan dalam pasal 433 KUHP, penghinaan yang dimaksud adalah dengan mencemarkan nama baik dan melakukan tuduhan sesuatu hal terhadap seseorang. Kritik pemerintah termasuk kategori maslahah mursalah, yaitu permasalahan yang tidak ada dalil qath‟i yang menunjukkan bahwa permasalahan tersebut diperbolehkan atau dilarang. Mengkritik pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang mana tujuannya adalah untuk menegakkan amar ma‟ruf nahi munkar. Pasal 240-241 KUHP merupakan kemaslahatan tingkat dharuriyyah yaitu perlindungan terhadap jiwa (hifz annafs). %Z Pembimbing: Surur Roiqoh, M.H.