eprintid: 61761 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12460 dir: disk0/00/06/17/61 datestamp: 2023-10-24 08:11:18 lastmod: 2023-10-24 08:11:18 status_changed: 2023-10-24 08:11:18 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muh.khabib@uin-suka.ac.id creators_name: Ahmad Zikriandi, NIM.: 19103060067 title: ANALISIS PASAL 240-241 KUHP TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN MASLAHAH MURSALAH ispublished: pub subjects: hak_asasi divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: Penghinaan, Hak Asasi Manusia, Maslahah Mursalah note: Pembimbing: Surur Roiqoh, M.H. abstract: Pengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) menunai kontroversi, salah satunya pasal 240-241 Tentang Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara. Kedua pasal tersebut dapat mengkriminalisasi hak berekspresi dan kebebasan berpendapat masyarakat dan membuat nyaman para penguasa, karena dalam bagian penjelas dinyatakan bahwa kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif, juga karena pengkhususan objek hukumnya. Hal ini membuat pasal tersebut menjadi multi tafsir. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dan bersifat deskriptif-analitis yang datanya diambil dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian berusaha menjawab pertanyaan: bagaimana pandangan hak asasi manusia dan maslahah mursalah terhadap pasal 240-241 KUHP Tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara? Pertanyaan tersebut akan dijawab dengan perspektif Hak Asasi Manusia dan Maslahah Mursalah. Hasil penelitian ini adalah Pandangan Hak Asasi Manusia (HAM) tercermin dari Prinsip Siracusa yang mengutamakan asas rumusan yang jelas, sesuai prosedur dan tidak menimbulkan multitafsir demi kepentingan hak yag dilindungi. Namun di dalam rumusan pasal 240 KUHP, makna „penghinaan‟ bersifat sangat umum, sehingga tidak diketahui sejauh mana seseorang itu dapat dikatakan sebagai penghinaan. Sedangkan dalam pasal 433 KUHP, penghinaan yang dimaksud adalah dengan mencemarkan nama baik dan melakukan tuduhan sesuatu hal terhadap seseorang. Kritik pemerintah termasuk kategori maslahah mursalah, yaitu permasalahan yang tidak ada dalil qath‟i yang menunjukkan bahwa permasalahan tersebut diperbolehkan atau dilarang. Mengkritik pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang mana tujuannya adalah untuk menegakkan amar ma‟ruf nahi munkar. Pasal 240-241 KUHP merupakan kemaslahatan tingkat dharuriyyah yaitu perlindungan terhadap jiwa (hifz annafs). date: 2023-06-19 date_type: published pages: 119 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Ahmad Zikriandi, NIM.: 19103060067 (2023) ANALISIS PASAL 240-241 KUHP TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN MASLAHAH MURSALAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61761/1/19103060067_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61761/2/19103060067_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf