eprintid: 61762 rev_number: 11 eprint_status: archive userid: 12460 dir: disk0/00/06/17/62 datestamp: 2023-10-24 08:13:47 lastmod: 2023-10-24 08:13:47 status_changed: 2023-10-24 08:13:47 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muh.khabib@uin-suka.ac.id creators_name: Kosim Ibnu Alif, NIM.: 19103060081 title: PELANGKAH PERNIKAHAN DALAM UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA PRESPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM ispublished: pub subjects: hukum subjects: hukum_adat divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: Sosiologi Hukum, ‘Urf, Undang-Undang Simbur Cahaya note: Pembimbing: Vita Fitria, S. Ag., M. Ag. abstract: Kabupaten Oku Timur terletak di provinsi Sumatra Selatan dan termasuk salah satu daerah yang taat aturan adatnya. Simbur Cahaya merupakan peraturan yang berlaku sejak masa Kesultanan Darussalam untuk wilayah pedalaman (uluan) sampai periode kemerdekaan RI saat dihapuskannya sistem pemerintahan marga pada tahun 1979. Pelangkah dalam Undang-undang Simbur Cahaya diatur dengan sangat baik dan juga tegas, setiap pasal memuat aturan adat dan sanksi adat jika dilanggar. Pelangkah pernikahan dalam Undang-undang Simbur Cahaya disebut sebagai peristiwa hukum, setiap aturan memiliki sanki adat. Apabila pelangkah pernikahan tidak dijalankan maka berdasarkan Undang-undang Simbur Cahaya pihak yang tidak menjalankan aturan tersebut akan dikenai sanksi adat (kompensasi). Sanksi adat ini merupakan bentuk penghormatan terhadap keluarga. Dalam Islam tidak ada hukum materil terhadap seseorang yang hendak menjalankan adat pelangkahan menjadi hak masing-masing pihak yang telah mengikuti. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan mixed method hukum normatif dan empiris (yuridis normatif), penelitian yang mengacu pada perbandingan hukum, diperoleh dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder seperti Undang-undang Simbur Cahaya, buku-buku dan juga hasil penelitian. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis normatif komparatif yaitu dengan melakukan perbandingan antara hukum adat yang tertuang dalam Undang-undang Simbur Cahaya dan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Pelaksanaan adat pelangkah menurut pasal 5 Undang-undang Simbur Cahaya ialah dimulainya dari sebelum diadakan akad nikah. Calon suami membayar denda kepada kakak perempuan berupa uang dengan jumlah Satu Ringgit. Pada saat ini untuk di zaman sekarang sudah di perbaharui menjadi 250 ribu rupiah, karena uang satu ringgit sudah di bawah setandar untuk penghormatan seorang kakak perempuan. Jika sudah terbayar maka acara pernikahan bisa dilaksanakan dengan secepatnya. Kepatuhan hukum masyarakat Oku Timur terhadap Pasal 5 dalam Undang-undang Simbur Cahaya Tentang bujang gadis dan kawin, tentang pelangkahan pernikahan Kepatuhan hukum yang ada tergolong dalam tingkatan sedang. Yakni dalam tahap Identification. Kesimpulan hukum yang dihasilkan dari analisis Al-‘Urf terkait tradisi pelangkahan ini yaitu tradisi pelangkahan masuk dalam kategori Al-‘Urf Al-Shahih. Hal ini jika tradisi ini tidak wajib dilakukan. Demikian menunjukkan bahwa adanya tradisi pelangkahan tidak menyalahi hal yang wajib dalam pelaksanaan pernikahan seperti menambahi syarat dan rukun pernikahan. Artinya tradisi ini tidak bertentangan dengan nash atau dalil syara’ dan juga tidak menimbulkan kemudharatan melainkan menimbulkan kemaslahatan, sehingga hukumnya mubah atau boleh dilakukan. date: 2023-06-13 date_type: published pages: 104 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Kosim Ibnu Alif, NIM.: 19103060081 (2023) PELANGKAH PERNIKAHAN DALAM UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA PRESPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61762/1/19103060081_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61762/2/19103060081_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf