%0 Thesis %9 Skripsi %A Aji Nurrokhmat, NIM.: 19103080056 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:61808 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Alat Camping, Sewa-menyewa, Ijarah, Hukum Islam, Hukum Positif. %P 105 %T PRAKTIK PERSEWAAN ALAT CAMPING DI TOKO LP MAGELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/61808/ %X Toko LP yang berlokasi di Salaman-Magelang merupakan tempat persewaan alat camping. Salaman merupakan daerah yang dekat tempat wisata pegunungan dibuktikan dengan beberapa gunung seperti: gunung andong, pegunungan menoreh, gunung telomoyo, gunung merbabu dan gunung sumbing. Adanya berbagai tempat tersebut menjadikan toko ini tidak sepi pengunjung. Banyaknya penyewa di toko tersebut tentunya menimbulkan persoalan mengenai praktik sewa-menyewa yang dilakuan. Permasalahan tersebut terkait dengan objek yang dijadikan sewa-menyewa (peralatan camping) masih terdapat ketidakjelasan objek (ghoror). Dengan adanya indikasi tersebut, menarik apabila fenomena yang terjadi di toko LP Magelang dilihat dengan ketentuan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan teori sewa-menyewa dalam hukum positif berdasarkan KUH Perdata dan konsep ijarah dalam hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research) yang mengggunakan pendekatan yuridis-empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik dipadukan dengan metode penggumpulan data yang diterapkan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kajian penelitian ini adalah praktek sewa-menyewa yang terjadi pada persewaan alat camping di toko LP Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik persewaan alat camping yang terjadi di toko LP Magelang belum dapat dikatakan sah. Praktik yang terjadi pihak toko menerapkan klausula baku yang terlalu memberatkan konsumen sehingga melanggar asas kebebasan berkontrak. Dimana dalam perjanjian tersebut menjadi hukum yang patut dipatuhi bagi pihak yang menjalankannya. Dengan begitu penyewa dirugikan karena adanya klausula yang diterapkan oleh toko. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam, praktik persewaan alat camping yang dilakukan tersebut belum sesuai dengan ketentuan syara’. Praktik yang dilakukan telah memenuhi ketentuan atas rukun ijarah, namun dalam syaratnya masih terdapat salah satu syarat yang belum terpenuhi. Syarat tersebut adalah objek sewa, yang mana kurangnya kejelasan atas objek sewa yang dikhawatirkan menimbulkan gharar. Syariat Islam telah jelas melarang praktik muamalah yang demikian. %Z Pembimbing: Dr. Kholid Zulfa, M. Si.