@phdthesis{digilib6189, month = {July}, title = {PANDANGAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ULAR YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OBAT}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {MUKHAMAD ROFIQ - NIM. 07380024}, year = {2011}, note = {Pembimbing: 1. Drs. Ibnu Muhdir, M.Ag. 2. Fuad Arif Fudiyartanto, S.Pd., M.Hum., M.Ed.}, keywords = {jual beli ular, obat, sosiologi hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6189/}, abstract = {ABSTRAK Setiap manusia dalam kehidupan sehari-harinya tidak bisa lepas dari jual beli, karena jual beli adalah salah satu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan,hidupnya. Walaupun demikian, sebenarnya masalah jual beli telah dijelaskan secara global, dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah. Jual beli dapat diambil dari hasil pertanian, perkebunan, peternakan maupun dari hasil ketiganya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga menjadi bentuk produk baru, salah satunya adalah jual beli ular. Jual beli ular ini tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang bukan Islam saja, akan tetapi orang Islam pun tidak sedikit yang memperjualbelikan ular, karena ular dipercayai mempunyai berbagai keistimewaan dan kelebihan, seperti; bisa digunakan untuk obat dan bisa menyembuhkan segala penyakit, buat hiasan rumah sebagai hobi dan mainan anak-anak maupun orang dewasa dan yang lain-lain. Tentang hukum jual beli ular ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang tidak membolehkan sama sekali, ada yang membolehkan. Oleh karena itu, maka penyusun tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang Pandangan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Jual Beli Ular Yang Dipergunakan Untuk Obat Di Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, dengan pokok masalah Bagaimana Pandangan Sosiologi Hukum Islam terhadap Jual Beli Ular yang diPergunakan Untuk Obat di Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fieldresearch), yaitu dengan mencari sumber-sumber data langsung di lapangan untuk mengetahui lebih jelas dan valid tentang pokok-pokok masalah yang ada di masyarakat. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli ular digunakan untuk obat hukumnya haram. Karena di dalam kandungan ular itu sendiri seperti daging, darah, dan empedu ular yang dipergunakan untuk obat, belum satu pun penelitian ilmiah, ilmu kedokteran yang bisa menyimpulkan, memastikan benar atau tidak di dalam kandungan ular itu seperti daging, darah, dan empedu bisa menyembuhkan penyakit. div} }