%A NIM.: 19105030016 Nila Nailatul Amaniatun Nafi’ah %O Pembimbing: Fitriana Firadusi, S. Th,i., M, Hum. %T KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PENAFSIRAN QS. AR–RUM (30): 41 PERSPEKTIF TAFSIR MAQASIDI %X Kerusakan lingkungan merupakan suatu peristiwa yang dapat menimbulkan dampak buruk, seperti ketidakseimbangan ekosistem dan berbagai masalah kesehatan. Namun, kerusakan ini tidak bisa dilepaskan dari perilaku dan campur tangan manusia. Contohnya membuang sampah sembarangan, pembuangan limbah industri, penebangan hutan liar dan lain sebagainya. Perilaku ini menjadi salah satu sebab timbulnya berbagai kerusakan lingkungan serta bencana alam. Penelitian ini menggunakan QS. Ar-Rum (30): 41 karena di dalamnya membahas mengenai permasalahan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh manusia. Untuk mengkaji lebih lanjut tentang perilaku manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, penulis menggunakan pendekatan Tafsir Maqasidi Abdul Mustaqim. Hal ini untuk melihat makna-makna yang belum terungkap dari maslahah (kebaikan) untuk menghindari mafsadah (kerusakan). Serta untuk melihat nilainilai fundamental yang terdapat dalam QS. Ar-Rum (30): 41. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan jenis data Library Research dengan pendekatan Tafsir Maqasidi. Dengan tujuan sebagai alat dalam pembacaan QS. Ar-Rum (30): 41, agar menjadikan penafsiran dalam ayat ini lebih hidup, produktif, dinamis, dan tidak terbatas pada bingkai tekstualisme penafsiran serta memunculkan relevansi penafsiran baru. Adapun hasil penelitian yang disimpulkan penulis bahwa dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqasidi, penafsiran QS. Ar-Rum(30): 41 bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi kehidupan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan primer guna tidak terjadinya kerusakan lingkungan berkelanjutan yang disebabkan oleh manusia. Kemudian, nilai-nilai fundamental/ Qur’anic Value yang didapatkan yaitu: Nilai Kemanusiaan (insaniyah), Nilai Keadilan (al-‘adalah), Nilai Tanggung Jawab (mas’uliyah). Adapun aspek-aspek yang didapatkan dalam QS. Ar-Rum (30) ayat 41 yaitu: Hifz al-din(menjaga agama), Hifz an-Nafs(menjaga jiwa), Hifz an-Nasl (menjaga keturunan), dan Hifz al’Bi’ah (menjaga lingkungan). Adapun relevansinya dengan kondisi saat ini yaitu dengan menerapkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, mengoptimalkan potensi manusia dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan, dan menumbuhkan keramah tamahan terhadap lingkungan. %K Kerusakan Lingkungan, QS. Ar-Rum (30):41, Tafsir Maqasidi %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib61954