<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS)"^^ . "Mendiamkan adalah bentuk perilaku yang dapat memberikan efek negatif\r\nterhadap orang lain, mendiamkan juga dapat memberikan efek negatif bagi pelaku\r\nmaupun lingkungan sosial. Dalam islam, seorang muslim dilarang untuk memiliki\r\nperilaku mendiamkan terlalu lama. Islam mengatur bagaimana hendaknya\r\nseorang muslim mendiamkan dan bagaimana tentang hukum dan dalilnya, terlebih\r\napabila mendiamkan ditujukan kepada saudara yang seiman. Sebagai sesama\r\nmuslim diperbolehkan mendiamkan kurang dari tiga hari, lebih dari itu dilarang.\r\nMendiamkan sesama muslim lebih dari tiga hari diperbolehkan jika dalam kondisi\r\ndan alasan tertentu. Larangan hadis tentang mendiamkan selaras dengan maraknya\r\nprilaku silent treatment dewasa ini. Prilaku mendiamkan yang hidup sebagai\r\nupaya alternatif dalam menyelesaikan berbagai masalah.\r\nPenelitian hadis larangan mendiamkan sesama muslim berfokus pada\r\nrumusan masalah yaitu, pertama, bagaimanakah pemahaman hadis-hadis larangan\r\nmendiamkan sesama muslim menurut perspektif hadis? Kedua, bagaimanakah\r\nkontekstualisasi hadis tentang larangan mendiamkan sesama muslim pada masa\r\nsekarang? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang data diperoleh dari\r\nkepustakaan (library reaserch) dengan menggunakan metode penyajian data\r\nsecara lengkap dan dituangkan secara deskritif dan analisis. Hadis ini ditakhrij\r\nmenggunakan kaidah kritik sanad, I‟tibar dan kaidah jarh wa ta‟dil, sedangkan\r\nuntuk memahami maknanya menggunkan kajian ma‟anil hadis. Metode\r\npemahaman hadis yang digunakan untuk mendapatkan interpretasi pada hadis\r\nmendimakan adalah menggunakan metode Yusuf Al-Qardawi.\r\nPenulisan ini berfokus pada kajian hadis larangan mendiamkan sesama\r\nmuslim. Hasil dari penelitian ini adalah : Pertama, bahwa mendiamkan tergolong\r\nhal yang dilarang oleh Nabi Muhammad Saw ketika menuruti hawa nafsu (urusan\r\npribadi) karena menyebabkan banyak kemudharatan bagi diri sendiri, orang lain\r\ndan agama (runtuhnya ukhuwah islamiyah). Mendiamkan atas dasar pribadi\r\ndibatasi selama tiga hari. Kedua, mendiamkan lebih dari tiga hari dapat\r\ndiperbolehkan jika terkait dengan hak Allah Swt. Mendiamkan dilakukan untuk\r\nmemberikan pelajaran dan peringatan supaya dapat kembali kejalan Allah Swt.\r\nKetiga, kontekstualisasi pada zaman sekarang adalah pada prilaku silent treatment\r\natau suatu sikap mengabaikan lawan bicara atau tindakan kekerasan emosional\r\nuntuk mengontrol orang lain, sengaja menghindari konflik, menolak berbicara dan\r\nhukuman akibat sesuatu. Akibat dari prilaku silent treatment korban akan merasa\r\ndikucilkan, sulit untuk percaya, muncul rasa benci, dan kepercayaan diri menjadi\r\nrendah. Dampak buruknya akan berakibat kepada stres berkepanjangan yang\r\nmengarah kepada gangguan psikologi, kesehatan mental dan fisik. Prilaku silent\r\ntreatment dapat membuat tujuan menjadi positif dengan syarat atas dasar hak\r\nAllah Swt. Contoh silent treatment yang bersifat negatif adalah megabaikan pesan\r\ndan telepon dengan sengaja, tidak menyapa, tidak menjenguk ketika sakit, tidak\r\nmelakukan takziah, tidak menghadiri undangan, dan sengaja mengabaikan ketika\r\nberdiskusi. Adapun silent treatment untuk tujuan positif adalah pembelajaran\r\norang tua kepada anak, pelajaran kepada istri karena berbuat nusyuz, dan hukuman\r\nkepada pelaku maksiat dan ahli bidah."^^ . "2023-08-14" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM, UIN SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 19105050058"^^ . "Zulfan Fathurrohman"^^ . "NIM.: 19105050058 Zulfan Fathurrohman"^^ . . . . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Text)"^^ . . . . . "19105050058_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Text)"^^ . . . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "LARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #62013 \n\nLARANGAN MENDIAMKAN SESAMA MUSLIM (KAJIAN MA’ANIL HADIS)\n\n" . "text/html" . . . "Hadis Hukum" . .