@phdthesis{digilib62015, month = {July}, title = {HADIS LARANGAN MENYIARKAN BERITA KEHILANGAN DI MASJID (KAJIAN MA'ANIL HADIS)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGAYOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19105050060 Fatcur Yunan Bachtiar}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Dadi Nurhaedi, S.Ag., M.Si.}, keywords = {Masjid, Menyiarkan, Berita Kehilangan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62015/}, abstract = {Sebagai identitas umat islam, masjid memiliki peran dan fungsi yang sangat penting, masjid tidak hanya menitikberatkan pada aktivitas yang bersifat akhirat tetapi memperpadukan antara aktivitas yang bersifat ukhrawi dan duniawi. Terkait dengan fungsi masjid Rasulullah Saw melarang untuk menyiarkan berita kehilangan di masjid karena masjid tidak dibangun untuk tujuan tersebut. Namun, larangan tersebut bertolak belakang dengan fungsi masjid yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah tetapi masjid juga berfungsi sebagai media untuk menyelesaikan masalah sosial yang ada di masyarakat. Penelitian hadis larangan menyiarkan berita kehilangan di masjid berfokus pada tiga rumusan masalah yaitu, Pertama, bagaimana kualitas hadis tentang larangan menyiarkan berita kehilangan di masjid? Kedua, bagaimana pemahaman hadis tentang larangan menyiarkan berita kehilangan di masjid? Ketiga, bagaimana kontekstualisasi hadis tentang larangan menyiarkan berita kehilangan di masjid? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan dengan masalah yang akan diteliti. Adapun untuk menguji validitas hadis penulis menggunakan kaidah keshahihan sanad dan matan hadis, sedangkan untuk mencari pemahaman hadis penulis menggunakan teori ma?anil hadis yang ditawarkan oleh Yusuf Al-Qardhawi untuk mencari pemahaman yang tepat mengapa Rasulullah Saw melarang untuk menyiarkan berita kehilangan di masjid. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, setelah dilakukan penelitian dari aspek sanad dan matan dapat diketahui bahwa sanad dan matan hadis larangan menyiarkan berita kehilangan di masjid berstatus shahih karena hadis tersebut telah memenuhi kriteria keshahihan hadis. Kedua, hadis larangan menyiarkan berita kehilangan di masjid mengisyaratkan bahwa masjid adalah tempat yang suci, bersuasana damai dan tenang yang di dalamnya dilaksanakan ibadah seperti shalat. Maka, segala ucapan dan perbuatan yang dilakukan di dalamnya harus bersifat suci yaitu berdasarkan taqwa, dengan demikian segala ucapan dan perbuatan yang tidak berdasarkan taqwa dilarang dilakukan di dalam masjid termasuk segala perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan jama?ah yang sedang melaksanakan ibadah di dalamnya seperti mengeraskan suara dan membuat keributan di dalamnya. Ketiga, jika di kontekstualisasikan pada zaman sekarang ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencari barang hilang di masjid seperti melaporkan kehilangan tersebut kepada takmir masjid, menanyakan kepada para jama?aah di pintu-pintu masjid, mencari di etalase barang hilang yang tersedia di luar masjid, dan menempel selembaran pengumuman barang hilang di papan informasi yang berada di luar masjid.} }