%A NIM.: 21205031068 Khoirurroziqi %O Pembimbing: .Dr. Muhammad Chirzin., M.Ag, %T ISAR DALAM AL-QUR’AN PERSPEKTIF TAFSIR MAQASIDI %X Perilaku is|ar, merupukan salah satu perilaku yang diajarkan oleh Nabi, yang mana sifat tersebut juga disebutkan dalam Al-Qur’an. Akan tetapi, pemaknaan terhadap is|ar masih terlalu umum dan belum ada batasan secara spesifik. Tentu saja hal ini perlu digali secara signifikan terkait urgensi perilaku is|ar. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan menjawab beberapaa pertanyaan yang terkait dengan urgensi perilaku is|ar diantaranya: apa saja term Al-Qur’an yang menjelaskan tentang is|ar ? Bagaimana pandangan ulama tafsir terhadap is|ar ? Dan bagaimana pemaknaan is|ar dalam perspektif tafsir maqas}idi ? Dalam upaya menjawab pertanyaan yang dihasilkan, maka penelitian memfokuskan terhadap ayat-ayat yang mengandung makna is|ar serta menjelaskan is|ar maqas}idnya, sehingga ditemukan batasan hukum yang terdapat dalam is|ar. Dengan pendekatan tafsir maqas}idi yang berupaya mencari dimensi maqas}id dari ayat Al-Qur’an berdasarkan maqas}id shari’ah dan maqas}id Al-Qur’an. Dari ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung term is}ar akan dirumuskan dan digunakan untuk menggali signifikansi is|ar. Dalam menggali signifikansi is|ar juga berdasarkan perangkat tafsir maqas}idi yaitu h}ifz al nafs (menjaga diri), h}ifz} al nasl (menjaga keturunan), h}ifz} al mal (menjaga harta), h}ifz} al din (menjaga agama) dan mengidentifikasi was}ilah, baik yang menuju kepada maslahat maupun kepada mafsadat. Penelitian ini terdapat tiga kesimpulan yang dihasilkan: Pertama, term-term yang menjelaskan tentang is|ar dijelaskan dalam QS. Al-Hasyr/59:9 kemudian dijelaskan juga dalam QS. An-Naziat/79:37, QS. Al-A’la 16-17, QS. Yusuf/12:97, dan QS. Taha/20:72. Kedua, dalam pandangan ulama’ tafsir klasik, pertengahan, moderen-kontemporer memaknai is|ar sebagai perilaku mengutamakan atau mendahulukan kepentingan orang lain ketimbang diri sendiri, atau bisa diindikasikan memilih melebihkan yang satu ketimbang yang lainnya. Ketiga, menjadikan maqas}id shari’ah sebagai kerangka awal untuk memberikan batasan dan juga larangan dalam perilaku is|ar. Dalam menentukan larangan dan batasan perilaku is|ar tentu harus mempertimbangan juga was}ilah yang menjadi impilikasi terciptanya kemaslahatan atau kemafsadatan bagi diri sendiri, dan orang lain. %K Is|Ar, Tafsir Maqasidi, Maqasid Shari’ah %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib62062