TY - THES N1 - Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag. ID - digilib62079 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62079/ A1 - Ghazy Abiyyu Rafi', NIM.: 17103050082 Y1 - 2023/08/22/ N2 - Kecamatan Paron merupakan salah satu daerah yang berada di Kabupaten Ngawi yang memiliki 14 desa atau kelurahan. Seiring dengan bertambahnya penduduk, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir angka perceraian dan talaq dalam Kecamatan Paron mengalami tingkat kenaikan. Hal ini mengindikasikan bahwa kesiapan dalam membangun rumah tangga bagi calon pasangan masih kurang. Dalam sebuah desa tentunya kehidupan keluarga yang sakinah sangat diinginkan dan dicita-citakan oleh semua keluarga. Oleh karena itu upaya dalam membentuk keluarga sakinah sangat diperlukan bagi masing-masing pihak, khususnya bagi para orang tua dalam memilihkan calon pasangan untuk anaknya. Salah satu upaya yang diperlukan dalam persiapan pernikahan adalah dengan mempertimbangkan kafaah. Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan budaya maka dapat melahirkan perbedaan latar belakang dari masing-masing masyarakat, sehingga dapat mempengaruhi pandangan serta praktek kafaah dalam suatu masyarakat. Penelitian ini merupakan representasi dari masyarakat Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi mengenai kafaah sebagai salah satu pelaksanaan pernikahan yang baik sehingga dapat mengurangi resiko yang buruk dalam rumah tangga seperti perceraian dan talaq serta dapat membantu mencapai pernikahan yang harmonis. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan menjelaskan serta menganalisis pemahaman dan penerapan tentang konsep kafaah menurut tokoh masyarakat Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan empiris sosiologis. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data primer berasal dari hasil wawancara dengan narasumber yang merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi. Sumber data sekunder adalah observasi dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman konsep kafaah menurut tokoh masyarakat Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi memiliki pandangan yang sama tentang kafaah yakni setara atau seimbang antar calon pasangan serta adanya kafaah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Adapun penerapan konsep kafaah dalam padangan tokoh masyarakat terdapat 3 penerapan, yakni pertama mayoritas tokoh setuju dan sepakat menjadikan agama sebagai faktor yang paling utama, kedua sebagian tokoh menjadikan faktor lain seperti nasab atau keturunan, harta, pendidikan, saling cinta dan usia sebagai faktor tambahan setelah agama, dan ketiga minoritas masyarakat tidak menjadikan kafaah sebagai patokan dalam memilih pasangan. Pemahaman dan penerapan konsep kafaah tokoh masyarakat Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi ini sesuai dengan Hukum Islam karena kafaah merupakan salah satu jembatan untuk menuju rumah tangga yang harmonis serta adanya perbedaan kedudukan dan penentuan ukuran kafaah menurut ulama menjadikan praktik penerapan konsep kafaah yang berbeda-beda dalam masyarakat karena perbedaan latar belakang yang dimilikinya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - kafaah KW - keluarga KW - pernikahan KW - rumah tangga M1 - skripsi TI - PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP KONSEP KAFAAH DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI KECAMATAN PARON KABUPATEN NGAWI (2019-2022) AV - restricted EP - 172 ER -