TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. H. Moh Tamtowi, M.Ag. ID - digilib62080 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62080/ A1 - M.Muchsin Ashari, NIM.: 17103070042 Y1 - 2023/02/10/ N2 - Menurut JJ Rousseau, pada dasarnya hukum bersifat dinamis. Artinya, hukum dapat disesuaikan dengan berbagai kebutuhan dan perkembangan zaman. Hal tersebut relevan dengan keadaan negara yang kadang tidak menentu sehingga dihadapkan pada situasi yang bukan hanya tidak stabil, bahaya atau darurat. Problematik subtantif dan interpretasi menjadi hal yang rentan terjadi dalam produk darurat negara. Baik dalam tatanan teoritis maupun filosofis, menjadi ide pokok dalam penelitian ini. Indonesia memiliki bermacam model hukum yang digunakan menghadapi kedaruratan. Dua pengaturan kedaruratan dalam UUD 1945 diwakili oleh frasa ?keadaan bahaya? dalam pasal 12 UUD 1945 dan frasa ?kegentingan memaksa? dalam Pasal 22 UUD 1945. Juga ada Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana setiap peraturan memiliki karakter dan implikasi berbeda baik terhadap kekuasaan yang dihasilkan maupun mekanisme pengawasannya. Produk darurat negara yang telah diterbitkan oleh pemimpin negara dalam situasi darurat adalah PERPRES Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk stabilitas ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia, terbitlah PKPU No 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Yang mana melahirkan tanggung jawab pemerintah dalam bidang Kesehatan juga keselamatan jiwa masyarakat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 bahwa ?Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan?. Disisi lain negara dalam hal ini pemerintah harus memenuhi hak demokrasi dan hak politik rakyat demi tetap terjaganya stabilitas bernegara. Terbitlah Kebijakan KPU pada PKPU No 13 Tahun 2020 tentang kebijakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi bencama Nonalam Pandemi COVID-19 dan perspektif ma?la?ah mursalah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan KPU dalam PKPU No 13 Tahun 2020 merupakan ma?la?ah mursalah, pelaksanaan Pilkada serentak sudah tepat demi kebaikan masyarakat dan ma?la?ah. Karena dalam kondisi darurat negara yaitu pemerintah harus siap, cepat, tanggap dalam pengambilan kebijakan-kebijakan yang menimbulkan dampak positif terhadap masyarakat pada umumnya daripada timbul kerusakannya. Sesuai yang diatur dalam konstitusi tertinggi negara Republik Indonesia UUD 1945 pada pasal 12 dan 22 tentang Darurat Negara. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - PKPU KW - demokrasi KW - kebijakan KW - Pilkada Serentak 2020 KW - COVID-19 KW - Darurat Negara M1 - skripsi TI - KEBIJAKAN PILKADA SERENTAK 2020 DALAM KONDISI BENCANA NONALAM COVID-19 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH AV - restricted EP - 209 ER -