%A NIM.: 18103040043 SYAROFUL ANAM ALFAZA %O Pembimbing: DR. H. Riyanta, M.HUM %T PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KECAMATAN KAJORAN KABUPATEN MAGELANG (STUDI PASAL 7 TENTANG BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN) %X Kasus perkawinan di bawah umur di Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang terbilang sangat tinggi dengan total 53 perkawinan di bawah umur tercatat pada tahun 2021, dengan desa Sutopati dan Sukomakmur sebagai penyumbang kasus terbanyak masing-masing 24 dan 15 perkawinan usia dini. Penelitian yang berjudul “Efektivitas Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Kajoran (Studi pasal 7 tentang Batas Minimal Usia Perkawinan” bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan tentang batas minimal usia perkawinan di Kecamatan Kajoran, alasan mengapa masyarakat Kecamatan Kajoran melakukan perkawinan usia dini, dan mengetahui efektivitas dan kemanfaatan pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Kajoran. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris (field research). Peneliti secara langsung mencari data pada KUA Kecamatan kajoran dan mewawancarai kepala KUA Kecamatan Kajoran. Sifat penelitian yang akan dipakai penulis yaitu penelitian deskriptif analitis. Tujuan deskriptif adalah gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan ketentuan batas minimal usia perkawinan di Kecamatan Kajoran alasan mengapa masyarakat Kecamatan Kajoran melakukan perkawinan usia dini, dan mengetahui efektivitas dan kemanfaatan pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Kajoran. Analisis dan sumber yang peneliti dapat dari hasil wawancara dengan pihak KUA Kecamatan Kajoran bahwa pelaksanaan ketentuan batas minimal usia di Kecamatan Kajoran belum belum efektif karena belum adanya ketegasan secara hukum dalam mengatur usia perkawinan di Indonesia. Ketentuan dispensasi pernikahan masih membutuhkan kajian secara mendalam karena menjadi celah untuk melakukan perkawinan usia dini umur tanpa didampingi oleh ayat atau pasal yang mengatur tentang sanksi. Perkawinan usia dini yang terjadi di kecamatan Kajoran sendiri disebabkan oleh banyak hal mulai dari masalah ekonomi, masalah pendidikan yang rendah, masalah keinginan sendiri, masalah pergaulan bebas, hingga masalah kebiasaan atau perkawinan usia dini memang sudah berbudaya di kecamatan Kajoran. Pembatasan usia perkawinan memberikan perlindungan hukum bagi anak usia dini, namun ketentuan dispensasi perkawinan masih perlu kajian secara mendalam guna menutup celah perkawinan usia dini demi efektivitas hukum. Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang pasal 7 Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 demi perlindungan hukum bagi anak usia dini dan menyemarakkan dampak negatif perkawinan usia dini agar masyarakat menyadari dampak negatif dari perkawinan usia dini. %K perkawinan di bawah umur, Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019, dispensasi nikah %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib62084