TY - THES N1 - Pembimbing: Ahmad Syaifuddin Anwar, M.H. ID - digilib62093 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62093/ A1 - Ifan Muhammad, NIM.: 18103050051 Y1 - 2023/08/18/ N2 - Pernikahan dini adalah ikatan pernikahan yang belum memenuhi persyaratan pernikahan di suatu negara, atau pernikahan yang dilaksanakan ketika kedua calon mempelai masih dibawah umur 19 tahun, di Indonesia pada tahun 2022 kasus pernikahan dini terjadi sebanyak 50.673, di Yogyakarta berdasarkan data dari Pengadilan Agama, Yogyakarta mendapati kasus pernikahan dini sebanyak 556 kasus melalui dispensasi nikah, dan kabupaten sleman menduduki jumlah terbanyak dengan jumlah kasus 190 orang, Kapanewon Cangkringan sendiri pada kurun waktu tiga tahun terakhir, semenjak tahun 2019 sampai 2022 berdasarkan data dari buku rekap nikah KUA Cangkringan, kasus nikah dini di Kapanewon Cangkringan sendiri mengalami kenaikan. Skripsi ini menjawab dua pertanyaan tentang bagaimana peran pegawai pencatat nikah dalam pencatatan nikah dini di KUA Cangkringan pada tahun 2022 serta bagaimana tinjauan Maqa>?hid Syari>?ah Imam Syatibi terhadap peran Pegawai Pencatat Nikah KUA Cangkringan dalam permasalahan nikah dini Tahun 2022. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara bersama narasumber yang dibutuhkan, dokumentasi dan tinjauan literatur yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Dalam proses pengumpulan data peneliti melibatkan beberapa pegawai pencatat nikah KUA Cangkringan. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan teori hukum peran dan teori hukum islam Maqa>?hid Syari>?ah Imam Asy-Syatibi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pegawai Pencatat Nikah di KUA Cangkringan tetap menikahkan dan mencatatkan pasangan nikah dini, selama orang yang bersangkutan mendapatkan izin dari kedua orang tua dan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama dengan analisis teori peran yaitu persepsi peran (role perception) bahwa pegawai pencatat nikah KUA Cangkringan dalam bertidak dan menyikapi sebuah fenomena nikah dini berdasarkan interprestasi atas apa yang diyakini dan bagaimana seharusnya bertindak, yang kemudian dalam Maqa>?hid Syari>?ah Imam Asy-Syatibi peran pegawai pencatat nikah sudah sesuai dengan lima poin pemeliharaan dalam tingkatan ?haruriyyah untuk mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan dunia dan akhirat. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pernikahan dini KW - hukum nikah KW - akta nikah KW - pencatat nikah M1 - skripsi TI - ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH DI KUA CANGKRINGAN DALAM PERMASALAHAN NIKAH DINI TAHUN 2022 AV - restricted EP - 122 ER -