@phdthesis{digilib62096, month = {August}, title = {PEMIKIRAN HUSEIN MUHAMMAD TENTANG POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF MAQASHID ASY-SYARI?AH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103050077 Dhiyauddin Muhammad}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Hj. Fatma Amilia, S.Ag, M.S.i}, keywords = {poligami, Maqashid Syari?ah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62096/}, abstract = {Poligami merupakan salah satu jenis perkawinan yang hingga saat ini masih menjadi oleh para intelektual muslim. Diskursus poligami yang dimanifestasikan dalam bentuk pemikiran tersebut memiliki perbedaannya. Hal ini disebabkan, adanya perbedaan pandangan dalam memahami nash tentang poligami dan praktik poligami yang terjadi di masyarakat muslim. Salah satu intelektual muslim yang memiliki pandangannya terhadap poligami tersebut adalah Husein Muhammad, Beliau memiliki pandangan bahwa ?melarang poligami tidak berarti mengharamkan yang halal?. Pemikirannya tersebut menurut penulis memiliki maksud dan tujuannya sendiri, sehingga berimplikasi terhadap aspek hukum. Dalam filsafat hukum Islam, tujuan tersebut disebut sebagai maqashid syariah, sebagaimana menjadi muara dalam berhukum atau ditetapkannya hukum dalam Islam. Oleh karena itu, pokok permasalahan yang difokuskan dalam penelitian ini adalah pemikiran Husein Muhammad tentang poligami yang akan dianalisis dengan perspektif maqashid syariah. Oleh sebab itu, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis, dan jenis penelitiannya adalah penelitian pustaka (library research). Hal ini dikarenakan, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemikiran Husein melalui kacamata maqashid syariah. Sehingga, teori yang digunakan adalah teori maqashid syariah. Serta sumber datanya, diperoleh dari membaca, menelaah dan menganalisa karya tulis ilmiah yang terkait. Sementara pengumpulan datanya ditempuh dengan du acara, yaitu primer dan sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah: pertama, dalam memahami nash tentang poligami Husein Muhammad menggunakan kaidah-kaidah kebahasaan (al-qawaid al-lughawiyah) dan kaidah-kaidah makna (alqawaid al-ma?naawiyah). Kaidah kebahasaan digunakan untuk menelusuri nash dari sisi kebahasaan. Sementara kaidah-kaidah makna, digunakan untuk menggali makna rasional dari sebuah teks dan tujuan yang terkandung di balik teks. Kedua pendekatan tersebut yang membentuk konstruksi pemikirannya tentang poligami. Kedua, pandangan Husein Muhammad tentang ?melarang poligami tidak berarti mengharamkan yang halal,? bertujuan dalam rangka menjaga kelima aspek yang terdapat dalam maqashid syariah, dengan cara mendahulukan menolak kerusakan sosial yang dapat terjadi di kemudian hari. Sehingga, pandangannya tersebut memiliki implikasinya pada kemaslahatan yang bersifat daruriyyat, yaitu: hifz ad-din (memelihara agama), hifz an-nafz (memelihara jiwa), hifz al-aql (memelihara akal), hifz an-nasab (memelihara keturunan) dan hifz al-mal (memelihara harta).} }