%0 Thesis %9 Skripsi %A Abdul Rossid, NIM.: 18103060042 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:62099 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pernikahan dini, dispensasi nikah, batas usia perkawinan %P 135 %T PROBLEMATIKA PERNIKAHAN USIA DINI PADA KASUS PENGADILAN AGAMA WONOSARI DAN INDRAMAYU PASCA PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62099/ %X Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan ketika kedua mempelai atau salah satunya masih berusia di bawah umur, pada bulan November tahun 2019 merupakan awal dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perubahan tersebut terdapat pada Pasal 7 Ayat (1) dan (2) mengenai batas uisa pernikahan dan dipensasi nikah, semula batas usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun kemudian diubah menjadi 19 tahun, Kabupaten Gunungkidul dan Indramayu merupakan daerah yang masih kerap terjadi pernikahan dini, hal tersebut berdasarkan dari jumlah perkara dispensasi nikah yang dikabulkan di Pengadilan Agama masing-masing daerah. Pada peneitian ini membahas mengenai problemtatika pernikahan usia dini di Pengadilan Agama Wonosari dan Pengadilan Agama Indramayu pasca berlakunya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dan pertimbangan hakim dalam menyelesaikan persoalan pernikahan dini ditinjau dari aspek Undang-undang Perkawinan yang berlaku, Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan observasi, wawancara tersebut dilakukan dengan hakim Pengadilan Agama Wonosari dan Pengadilan Agama Indramayu. Hasil penelitian dari penelitian ini ialah sebagai berikut, faktor yang menybabkan terjadinya pernikahn dini di Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul disebabkan karena faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, hamil diluar nikah dan persoalan keharmonisan rumah tangga, sedangkan di Kabupaten Indramayu di sebabkan karena faktor pendidikan, ekonomi dan budaya, untuk solusi yang ditawarkan hakim Pengadilan Agama Wonosari adalah mengabulkan dispensasi nikah dengan catatan sudah siap lahir batin, menolak apabila pihak mempelai masih terdapat keraguan, untuk hakim Pengadilan Agama Indramayu menerima pemohonan dengan sarat harus bertanggung jawab atas pernikahanya. %Z Pembimbing: Drs. ABD. Halim, M.Hum.