%0 Thesis %9 Skripsi %A Bahar Abdul Malik, NIM.: 18103060069 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2023 %F digilib:62100 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Akad Salam, kaidah al-um ̅uru bi maq ̅as̟ idih ̅a, Ibnu Qa̅ sim al-Gazı̅ dan asy-Asyirbinı̅ al-Kha̅ tib. %P 105 %T PROBLEMATIKA PENGGUNAAN SIGAH LAFAL JUAL BELI DALAM AKAD SALAM (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN ASY-SYIRBINII AL-KHATIIB DAN IBNU QASIM AL-GAZI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62100/ %X Akad salam merupakan bentuk jual beli yang memiliki sigah khusus dalam pelaksanaannya yaitu lafal salam dan salaf. Ketika dalam pelaksanaan akad jual beli salam hanya menggunakan kata jual beli yang umum digunakan, para fuq ah a (ahli fikih) mazhab Syafi’i berbeda pendapat. Ada yang menyebutnya sebagai jual beli dan ada yang tetap menyebutnya sebagai akad salam. Ibnu Qa̅ sim al-Gazıi merupakan salah satu fuq ah a mazhab Syafi’i yang tetap menyatakan akad salam terjadi, walaupun kata yang digunakan adalah kata jual beli. Berbeda dengan Ibnu Qa sim al-Gazı , as-Syirbinıi al-Kh atib dalam kitabnya al-Iqn ̅a’ dan Mugni al-Muht ̅aj menyatakan bahwa dalam pelaksanaan akad salam, disyaratkan menggunakan kata salam, yang artinya ia mengikuti pendapat tidak terjadinya akad jual beli salam menggunakan kata jual beli. Penelitian ini, dituju untuk dapat mengetahui perbedaan konsep yang terjadi terkait akad salam menggunakan kata jual beli. Metode Penelitian yang digunakan penulis untuk menyelesaikan pokok masalah di atas adalah metode kualitatif berupa penelitian pustaka (library reseach), yaitu penelitian yang menggunakan data kepustakaan untuk mencari data, dengan sumber data primer berupa dua kitab karya kedua tokoh di atas beserta fatwa-fatwanya sebagai penguat, serta disertakan berbagai pendapat lain dari kitab maupun buku para ulama baik salaf maupun khalaf sebagai sumber data sekunder. Kemudian pokok permasalahan tadi akan dianalisa menggunakan pendekatan kaidah fikih dan dianalisis menggunakan kaidah al-um ̅uru bi maq ̅as̟ idih ̅a. Hasil penelitian ini, Asy-Syirbı̅ nı̅ al-Kha̅ tib berpendapat, bahwa akad salam dengan lafal jual beli distatuskan sebagai akad jual beli, karena ia mempertimbngkan akad dari lafal yang digunakan, konsepnya adalah: harga tidak disyaratkan untuk diserahkan terlebih dahulu, khiy ̅ar syarat tetap berlaku, serta tetap sah melakukan pembayaran dengan mekanisme haw ̅alah (baik haw ̅alah dari pihak penjual maupun pembeli). Adapun menurut Ibnu Qa̅ sim al-Gazı̅ , akad salam dengan lafal jual beli tetap distatuskan sebagai salam, karena ia mempertimbangkan akad dari segi substansinya, konsepnya sebagaimana konsep dalam akad salam yaitu: harga tetap harus didahulukan, tidak sah melakukan pembayaran dengan mekanisme haw ̅alah, serta khiy ̅ar syarat tidak berlaku. Sebuah akad yang lafalnya memiliki beragam makna bila didasarkan pada kaidah al-um ̅uru bi maq ̅as̟ idih ̅a, maka akadnya distatuskan pada niat dan substansi dari pelaku akad bukan lafal yang diguanakan, sehingga akad salam dengan lafal jual beli bila didasarkan pada kaidah tersebut, tetap distatuskan sebagai salam bukan jual beli karena dipertimbangkan dari substansi dari akad. %Z Pembimbing: Dr. MUHAMMAD ANIS MASHDUQI, Lc.