TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Abdul Mughits, S.Ag, M.Ag. ID - digilib62102 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62102/ A1 - Khoirul Amaanatur Robbiyah, NIM.: 18103080006 Y1 - 2023/08/16/ N2 - Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya bisnis di Indonesia yang berkonsep syariah dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan lembaga syariah dalam melakukan transaksi maupun kegiatan perekonomian. Pada hal ini adalah perhotelan syariah, di mana permintaan pasar wisatawan muslim baik dalam negeri maupun luar negeri saat ini semakin meningkat. Masih banyak hotel syariah di Indonesia yang belum mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia namun telah mendeklarasikan diri sebagai hotel syariah. Sertifikat halal MUI tersebut menjadi sangat perlu dan penting untuk meyakinkan wisatawan muslim maupun non muslim dalam menggunakan fasilitas hotel syariah. Selain itu sertifikat halal sangat penting demi menjaga kualitas penerapan prinsip syariah pada industri pariwisata khususnya hotel syariah. Penelitian ini mendeskripsikan sekaligus menganalisis prinsip-prinsip syariah yang di terapkan oleh Hotel Arrayan Malioboro Syariah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016, Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 dan Maqasid Asy-Syar??ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Hotel Arrayan Malioboro Syariah Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptik analitik, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang digunakan penulis adalah teori hotel syariah, akad sewa (ijarah), dan teori maq??id asy-Syari?ah . Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Hotel Arrayan Malioboro sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya, baik dalam menyediakan penyediaan produk, pelayanan, dan pengelolaan. Penerapan prinsip-prinsip syariah tersebut dapat dilihat dengan proses penyeleksian tamu, fasilitas ibadah, hingga penyediaan makanan dan minuman yang halal. Akan tetapi Hotel Arrayan Malioboro Syariah ini tetap belum mendapatkan sertifikat halal MUI dan juga belum menggunakan lembaga keuangan syariah dalam transaksinya. Kedua, jika terdapat permasalahan di Hotel Arrayan Malioboro Syariah terkait akad ijarah (sewa menyewa) kamar hotel, seperti pembatalan pemesanan kamar oleh tamu, maka diselesaikan dengan syariah Islam juga. Jika alasannya benar-benar masuk akal, maka uang pembayaran yang sudah dibayarkan full tersebut di kembalikan sepenuhnya dengan syarat pembatalan maksimal 3 hari sebelum check in. Ketiga, Hotel Arrayan Malioboro Syariah Yogyakarta telah menerapkan maqa?id asy-Syari?ah, yaitu menjaga agama (?if? ad-d?n), menjaga jiwa (?if? an-nafs), menjaga akal (hifz al-?aql), menjaga keturunan (?if? an-nasl), dan menjaga harta (?if? al-m?l). PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Fatwa DSN-MUI KW - akad ijarah KW - Maqa?id asy- Syari?ah KW - sewa menyewa M1 - skripsi TI - PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI HOTEL ARRAYAN MALIOBORO SYARIAH YOGYAKARTA (PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016, FATWA DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 DAN MAQASID ASY-SYARI?AH) AV - restricted EP - 138 ER -