@phdthesis{digilib62108, month = {August}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK NON-HALAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19103040066 Devi Ratna Saputri}, year = {2023}, note = {Pembimbing: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum.}, keywords = {produk halal, perlindungan hukum, konsumen, labelisasi halal.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62108/}, abstract = {Kebutuhan akan pemakaian produk kecantikan yang semakin tinggi serta bentuk ragam dan keunggulan dari suatu produk yang dibutuhkan konsumen, menuntun perusahaan kosmetik untuk selalu memberikan inovasi dan mengembangkan produknya agar dapat memuaskan hati konsumen. Sebagai umat muslim kita juga harus dapat memilih nilai spiritual yang berlandaskan dengan karakter merek dan unsur, yaitu: universalitas, kejujuran, keadilan, keterbukaan, kemitraan tidak membahayakan oranglain serta pihak sendiri. Oleh karena itu, untuk mengetahui kehalalan dan kesucian suatu Produk, diperlukan suatu kajian khusus yang membutuhkan pengetahuan multidisiplin, seperti pengetahuan dibidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi dan pemahaman tentang syariat Islam untuk menentukan apakah makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan serta produk lainnya layak diberikan sertifikasi halal atau tidak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian yuridis-normatif dan analisis deskriptif kualitatif. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam memahami pentingnya sertifikasi halal dalam industri kosmetik dan perlindungan konsumen Muslim terhadap produk kosmetik yang tidak bersertifikat halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan konsumen muslim atas produk kosmetik yang tidak bersertifikat halal menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yakni, bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan{$\backslash$}atau tempat tertentu pada produk, perlindungan hukum bagi konsumen muslim dari produk pangan tidak bersertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sertifikasi halal bersifat wajib (mandatory) sehingga produk pangan yang tidak bersertifikasi halal dan tidak berlabel halal tidak bisa lagi beredar di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Akibat dari tidak dicantumkannya sertifikat halal pada produk kosmetik sebelumnya sudah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan surat. Selain itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pdana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000;00 (dua miliar rupiah). Serta diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.} }