%A NIM.: 19103070081 Nurin Farhana %O Pembimbing: Dr. Ahmad Patiroy, M.Ag. %T MEKANISME PILKADA SATU PASANGAN CALON DI KABUPATEN WONOSOBO (2020) DITINJAU DARI PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH %X Pemilihan kepala daerah termasuk instrumen yang sangat penting di Indonesia sebagai negara yang menerapkan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Pemilihan kepala daerah di Indonesia merupakan kegiatan yang diselenggarakan selama lima tahun sekali. Fenomena yang seringkali menjadi pembahasan yang menarik adalah mengenai adanya satu pasangan calon, fenomena tersebut akan dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 yang didukung dengan adanya Keputusan MK nomor 100/PUU-XII/2015. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana mekanisme pelaksanaan pilkada satu pasangan calon di Wonosobo tahun 2020 menurut teori kepastian hukum dan teori peraturan perundang-undangan? 2) Bagaimana pandangan maslahah mursalah terhadap pelaksanaan pilkada satu pasangan calon di Kabupaten Wonosobo tahun 2020?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menekankan perolehan datanya dari lapangan melalui teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif-analisis dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme Pelaksanaan Pilkada satu pasangan calon diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 sebagai upaya menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015. Untuk mekanismenya diawali dengan tahap pendaftaran kemudian dikarenakan adanya pasangan satu pasangan calon maka pendaftaran diperpanjang selama 2 (dua) minggu diikuti tahapan- tahapan. Pilkada satu pasangan calon perundang-undangan serta sesuai dengan regulasi yang tertera. Maslahah mursalah yang dimaksud dalam hal ini yakni maslahah untuk mengetahui apa saja yang mengandung manfaat di dalamnya untuk meraih kemanfaatan, kelezatan ataupun untuk menolak kemudharatan. Sedangkan mursalah yakni kemashlahatan itu tidak ada dalil tertentu yang membenarkan atau membatalkannya. %K KPUD, Pilkada, Maslahah Mursalah %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib62112