TY - THES N1 - Pembimbing: DR. Fathorrahman , S.AG., M.SI. ID - digilib62118 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62118/ A1 - Haidar Fikri Al Baqir, NIM: 19103080067 Y1 - 2023/06/26/ N2 - Shopee Food merupakan fitur layanan pesan antar makanan pertama pada sebuah marketplace di antara marketplace lainnya yang ada di Indonesia. Dari munculnya fitur ini, ada banyak kemudahan yang dirasakan, salah satu manfaat yang dirasakan dari adanya fitur ini adalah terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia yaitu dengan bergabung menjadi mitra Shopee Food Driver. Banyak yang menjadikan kesempatan ini sebagai ladang untuk mencari penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi, dengan semakin membludaknya mitra yang bergabung, pendaftaran pun akhirnya dibatasi sehingga tidak semua masyarakat saat ini bisa untuk bergabung menjadi mitra Shopee Food Driver. Akhirnya terjadilah praktik sewa-menyewa akun Shopee Food Driver. Dampak terburuk yang mungkin terjadi dari praktik ini adalah Pemutusan Mitra (PM) yang dilakukan oleh perusahaan terhadap mitra, serta kerugian lainnya yang dialami oleh penyewa maupun pemberi sewa. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitik, dengan pendekatan sosiologi hukum Islam yang menggunakan teori Ija>rah dan teori pertukaran sosial sebagai pisau analisisnya. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan observasi secara langsung ke lapangan dan melakukan wawancara. Selanjutnya tahapan-tahapan tersebut akan dianalisis yang kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang mendasari adnya praktik sewa menyewa akun Shopee Food Driver baik dari pemberi sewa maupun penyewa. Faktor dari pemberi sewa adalah: a) tuntutan dari regulasi perusahaan; b) mendapatkan pekerjaan lain; c) membantu orang lain; d) karena kebutuhan. Adapun dari penyewa yaitu lebih ke kebutuhan dan tidak bisanya bergabung karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Praktik ini dalam akadnya sudah sesuai dengan rukun dan syarat Ija>rah, namun tetap tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan konsep maqa>s}hid asy-syari>?ah, karena berpeluang menimbulkan mudharat terutama bagi pemberi sewa dan perusahaan. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan dari DSN MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ija>rah. Dalam teori Pertukaran Sosial, praktik ini terus terjadi karena termasuk ke dalam the succes proposition (proposisi sukses) dan the value proposition (proposisi nilai). PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - marketplace KW - Shopee Food KW - sewa-menyewa KW - Ijarah M1 - skripsi TI - TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA AKUN SHOPEE FOOD DRIVER (STUDI KASUS DRIVER SHOPEE FOOD DI YOGYAKARTA) AV - restricted EP - 124 ER -