TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag. ID - digilib62130 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62130/ A1 - Ita Wardatul Janah, NIM.: 20203012078 Y1 - 2023/08/01/ N2 - Disparitas putusan hakim sejatinya tidak dapat dielakan dalam sistem peradilan di Indonesia, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Penelitian mengenai disparitas putusan Mahkamah Agung pada perkara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangat minim ditemukan. Faktanya, mosi tidak percaya pada perbedaan putusan hakim dilatarbelakangi oleh timpangnya kedudukan sosio-ekonomi antara perusahaan dan pekerja. Sehingga ketika terjadi perbedaan putusan (disparitas) pada perkara yang sama dan condong tidak mencerminkan nilai keadilan, tentu menimbulkan persangkaan buruk, bahkan dikhawatirkan buruh atau pekerja yang memperoleh tindakan kesewenang-wenangan dan diskriminasi dari perusahaan tidak akan berani memperjuangkan keadilan melalui jalur litigasi yang selanjutnya menyelesaikan masalah melalui tindakan pidana sebagai balasan yang adil serta jalan pintas menyalurkan rasa kecewa. Penelitian ini difokuskan untuk menjawab masalah: 1) Apakah disparitas putusan hakim pada perselisihan hubungan industrial telah memenuhi cita-cita hukum yang memuat nilai keadilan bagi para pihak? Serta, 2) bagaimana disparitas putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial perkara pemutusan hubungan kerja sepihak dalam konsep mas{lah{ah mursalah? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan disertai 2 (dua) pendekatan sekaligus yaitu pendekatan perundang-undangan juga pendekatan kasus. Bahan-bahan hukum dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan yang selanjutnya diolah dan disajikan dengan uraian baku terbagi menjadi 5 (lima) bab. Penelitian ini merujuk pada teori keadilan bermartabat yang memadukan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Serta dikomparasikan dengan kajian mas{lah{ah mursalah. Hasil penelitian diperoleh bahwa disparitas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1305 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tidak mencerminkan cita-cita hukum Indonesia yang berdampak pada tidak tercapainya kemaslahatan bagi penggugat. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 433 K/Pdt.Sus-PHI/2021, disparitas putusan hakim telah memenuhi cita-cita hukum dan kemaslahatan bagi para pihak di banding putusan pada tingkat pertama. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1351 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tidak mewujudkan cita-cita hukum dan kemaslahatan bagi penggugat. Adapun pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 582 K/Pdt.Sus-PHI/2021 memberikan warna keadilan yang samar bagi tergugat, namun putusan tersebut mengandung kemaslahatan. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1238 K/Pdt.Sus-PHI/2020 mengandung keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak, tetapi kepastian hukum tidak ada. Meskipun demikian adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1238 K/Pdt.Sus-PHI/2020 memberikan kemaslahatan bagi para pihak. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - ikatan kerja KW - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) KW - disparitas putusan M1 - masters TI - ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH AV - restricted EP - 182 ER -