TY - THES N1 - Pembimbing: Dr.Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si. ID - digilib62139 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62139/ A1 - Novi Mayangsari, S.H., NIM: 20203012105 Y1 - 2023/08/24/ N2 - Pembagian harta warisan saat sebelum pewaris wafat telah jadi bagian dari kerutinan yang tetap hidup dalam kehidupan warga Lebanisuko. Kebiasaan ini mulai mencuat ramai diperbincangkan pada tahun 2015. Masyarakat Lebanisuko menganggap pembagian harta warisan saat sebelum pewaris meninggal dunia adalah sebagai harta warisan. Penelitian ini berupaya menggali sebab-sebab dan proses pembagian harta warisan saat sebelum pewaris meningal dunia di desa Lebanisuko Wringinanom kabupaten Gresik. Adapun tata cara penelitian ini merupakan tipe penelitian lapangan. Adapun teori ini menggunakan dalam riset ini merupakan teori struktural fungsionalisme, ialah teori yang dikemukakan oleh Talcott Parsons. Dalam teori ini terdapat teori AGIL (Adaptation (Adaptasi), Goal Attainment (Pencapaian tujuan), Integration (Integrasi), Latency (Latensi)) Guna ganda ini membagikan karakteristik yang khusus hukum Islam sebagaimana ditinjau dari sudut.sosiologis. Karena, sebagai suatu hukum, dia tidak mau lepas dari pengaruh yang namanya sosial serta budaya yang hidup.disekelilingnya. Selanjutnya metode pengumpulan informasi berbentuk wawancara, dokumentasi, serta riset pustaka. Analisis ulasan memakai analisis deduktif.yang dimulai dengan mengemukakan teori ataupun fakta yang bertabiat universal, kemudian menarik kesimpulan.guna menjelaskan kasus.di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan sebelum pewaris wafat telah menjadi kerutinan yang terus hidup di dalam kehidupan masyarakat Lebanisuko. Hal seperti ini dianggap oleh masyarakat Lebanisuko adalah pembagian harta warisan sebelum pewarisnya wafat merupakan pembagian waris. Sebaliknya, menurut hukum Islam, pembagian seperti ini disebut hibah. Pembagian dilakukan karena menghindari konflik sebelumnya yang tidak membagi harta warisan setelah pewaris meninggal, proses pembagiannya dilakukan secara lisan tanpa perlu saksi. Secara sosiologi hukum Islam, dalam praktiknya pelaksanaan pembagian ini belum terpenuhi karena syarat pewarisan adalah jika pewaris telah meninggal dunia. Dari fungsi AGIL, adapun salah satu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, yaitu pemeliharaan terhadap norma yang menimbulkan ketimpangan dalam sistem sosial. Menurut al-?urf pembagian tersebut termasuk kategori kebiasaan yang diakui keabsahannya, untuk akadnya dalam hal ini tidak disertai persyaratan apapun. Mengenai analisis hukum Islam pendekatan sosiologis, pembagian yang dilakukan adalah perbuatan yang menyimpang dari norma hukum Islam, dan penyimpangan ini tidak lepas dari istilah yang populer digunakan oleh masyarakat yaitu pembagian harta warisan sebelum pewaris wafat. Pada teori aksi, masyarakat Lebanisuko bertindak demikian untuk kemaslahatan dan menghindari realitas konflik sebelumnya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Waris KW - Harta Waris KW - Sosiologi Hukum Islam M1 - masters TI - PEMBAGIAN ?HARTA WARISAN? SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA LEBANISUKO WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK) AV - restricted EP - 142 ER -