@phdthesis{digilib6214, month = {July}, title = {TRANSAKSI SMS BANKING STUDI ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {SENIMAN - NIM. 07380015}, year = {2011}, note = {Pembimbing: 1. Drs. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si. 2. Fuad Arif Fudiyartanto, S.Pd., M.Hum., M.Ed.}, keywords = {transaksi sms banking, nasabah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6214/}, abstract = {ABSTRAK SMS banking merupakan sebuah permasalahan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini, memberikan kesempatan kepada penyusun untuk memperjelas mekanisme transaksi SMS banking studi analisis perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu mendekati masalah yang diteliti dengan melihat apakah SMS banking itu sesuai atau tidak dengan hukum Islam. SMS banking adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui pesan SMS (Short Message Service) dengan sarana telepon selular (ponsel) GSM/ (Global System for Mobile Communication). Apabila nasabah telah memenuhi syarat maka sebagai tanda persetujuannya, bank akan memberikan PIN bank terkait SMS yang dikirim langsung ke ponsel nasabah pengguna. Namun demikian, prosedurnya yang harus dipenuhi oleh nasabah adalah memenuhi syarat dan ketentuan SMS banking. Melihat kemudahan yang ditawarkan oleh bank, masyarakat menjadi tertarik untuk ikut melakukannya. Namun demikian, pada prakteknya SMS banking terdapat hal-hal yang merugikan para-para pihak yang terlibat di dalamnya, seperti transaksi yang tidak tereksekusi (tidak ada laporanbarhasil atau gagalnya transaksi), pulsa habis namun transaksi tidak berhasil, pada saat ada laporan transaksi berhasil dari pihak sistem SMS banking, ternyata setelah melakukan pengecekan transaksi tersebut adalah tidak berhasil. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa transaksi SMS banking merupakan suatu hal yang diperbolehkan apabila memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan dalam transaksi Islam. Dalam transaksi SMS banking terbukti aman dengan adanya sistem proteksi yang berlapis serta memiliki perlindungan hukum yang banyak pula sehingga hak-hak nasabah dalam transaksi SMS banking dapat terlindungi dan tidak dapat diperlakukan semena-mena tanpa pertanggung jawaban. Dalam akad perjanjian SMS banking telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dengan terpenuhinya rukun dan syarat akad (perjanjian). SMS banking termasuk akad wakalah, mengenai lafal ijab kabulnya yakni melalui tulisan (short message service), dalam Islam akad ini diperbolehkan, sebagaimana pendapat para jumhur ulama, karena dalam Islam sebenarnya tujuan utama dalam bertransaksi adalah agar kedua belah pihak yang bertransaksi mendapatkan manfaat dan tidak terdapat unsur yang merugikan maupun yang menimbulkan kemadharatan melainkan merupakan suatu hal yang mendatangkan banyak keuntungan. Dalam kegiatan transaksi SMS banking tersebut tidak boleh menimbulkan hal-hal yang menyimpang dalam ketentuan muamalah. Apabila SMS banking mampu menarik minat masyarakat banyak, maka bank mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu memberikan nasabah pelayanan yang memuaskan, dengan catatan tidak ada salah satu pihakpun yang dirugikan. div} }