@phdthesis{digilib62241, month = {June}, title = {UPAYA GURU- GURU FIQIH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIKNYA DI MTs NEGERI PAKEM SLEMAN YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 07410083 Maisyanah}, year = {2011}, note = {Pembimbing: Drs. Radiono, M.Ag}, keywords = {Kompetensi Guru, Mata Pelajaran Fiqih, PAI}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62241/}, abstract = {Latar belakang masalah penelitian ini adalah guru seharusnya dituntut untuk profesional mulai dari mengenali karakteristik peserta didik, merancang rencana pembelajaran, mengimplementasikan rencana dalam proses pembelajaran, mengevaluasi proses dan hasil belajar, dan mengembangkan potensi peserta didik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 tahun 2008 dan Permendiknas No. 16 tahun 2007 telah disebutkan apa saja yang termasuk kompetensi pedagogik. MTs Negeri Pakem memiliki dua guru mata pelajaran fiqih yang sudah tersertifikasi. Apabila dilihat dari kualifikasi akademiknya kedua guru tersebut sudah profesional. Namun apakah lulus secara kualifikasi akademik dan lulus sertifikasi dua guru fiqih tersebut sudah benar- benar mampu mengimplementasikan kompetensi pedagogik seperti yang disebutkan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode ini digunakan untuk menganalisa dan menginterpretasikan data yang berupa fakta- fakta dari hasil penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi pedagogik dua guru mata pelajaran fiqih di MTs Negeri Pakem belum mampu menguasai karakteristik peserta didik dengan baik. terbukti dari lima belas pertanyaan yang berkaitan dengan peserta didik, guru masih sering menyalahkan peserta didik.. Rancangan pembelajaran hanya dibuat oleh guru fiqih I, sedangkan guru fiqih II belum membuat dengan alasan beliau hanya membantu guru fiqih I. Dalam megelola proses pembelajaran baik guru fiqih I maupun II sama- sama memiliki kompetensi profesional, tetapi untuk kompetensi pedagogik ada beberapa aspek yang masih harus ditingkatkan, seperti penguasaan penggunaan media pembelajaran, dan kemampuan menerapkan strategi pembelajaran yang belum maksimal. Evaluasi baik proses maupun hasil sudah cukup baik, terlihat dari sistem penilaian yang dilakukan oleh guru fiqih I maupun II. Diadakan remidi bagi yang belum mencapai KKM, dan pengayaan bagi yang sudah tuntas KKM. Pengembangan peserta didik dilakukan dengan cara memotivasi dan menyediakan media kepada peserta didik. Upaya yang sudah dilakukan oleh guru mata pelajaran fiqih yaitu dengan mengikuti MGMP fiqih, dan untuk guru fiqih II saat ini sedang melanjutkan ke jenjang Strata II, itu juga merupakan wujud upaya meningkatkan kompetensi keprofesionalan.} }