<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM"^^ . "Untuk menghindari adanya kesalahpahaman dalam penafsiran mengenai\r\nmaksud judul \"Pendidikan Berbusana Muslimah Dalam Keluarga Muslim\" ini,\r\nmaka kiranya penulis memberikan definisi berkaitan denganjudul tersebut.\r\n1. Pendidikan\r\nPengertian dari Ahmad D. Marimba mengenai pendidikan adalah\r\n\"bimbingan atau p1mpman secara sadar oleh si pendidik terhadap\r\nperkembangan jasmani dan rohani s1 terdidik menuju terbentuknya\r\nkepribadian yang utama\". 1\r\nSementara itu definisi yang diberikan oleh Syed Muhammad Al-\r\nNaquib Al-Attas untuk pendidikan adalah ; \"proses penanaman sesuatu ke\r\ndalam diri manusia\". Sampai hari ini pandangan orang tentang busana muslimah terbagi dalam\r\ndu.a kelompok mayoritas. Kelompok pertama, yang nampaknya merupakan\r\nkelompok mayoritas, adalah perempuan Islam yang senantiasa mengikuti\r\nperkembangan mode tanpa memperdulikan ketentuan-ketentuan syariat dalam\r\nhal menutup au.rat. Mereka beranggapan bahwa busana muslimah itu kuno, out of\r\ndate, ketinggalan zaman dan sebutan-sebutan lain yang tidak simpatik\r\nKelompok kedua, diisi oleh perempuan-perempuan yang mengenakan busana\r\nmuslimah secara kaku tanpa memperdulikan, bahkan menafikkan, pentingnya\r\nmode busana, karena selama ini istilah \"mode\" seperti mengandung konotasi\r\njahili, sehingga bertentangan dengan norma agama. Sebagai penutup maka dalam bagian ini penulis hendak merefleksikan\r\nuraian yang telah dibahas dalam bab-bab sebelumnya, yaitu dengan menjawab\r\npertanyaan yang terumuskan dalam bagian rumusan terdahulu.\r\n1. Pandangan para ulama mengenai pakaian menurut islam berbeda-beda,\r\ndiantaranya adalah: (1) Tentang melihat dirinya sendiri, Hanafi dan Hambali\r\nberpendapat bahwa orang yang mukallaf tidak boleh membuka auratnya,\r\nkecuali kalau dalam keadaan darurat; Maliki dan Syafi'I tidak haram, hanya\r\ntetap makruh kecuali darurat; Imamiyyah tidak diharamkan dan tidak makruh\r\njika tidak ada yang melihat. (2) Tentang wanita dan mukhrim, Hanafi dan\r\nSyafi'I berpendapat apabila di hadapan yang sejenis atau mukhrimnya baik\r\nkarena ada hubungan darah maupun famili dekat hanya diwajibkan menutup\r\nantara pusar dan lutut; Maliki dan Hambali berpendapat apabla di hadapan\r\nyang sejenis wajib menutup antara pusar dan lutut kalau di hadapan\r\nmukhrimnya yang lelaki semua badanya kecuali kepala dan kedua tangan;\r\nImamiyah berpendapat apabila di hadapan yang sejenis atau mukhrimnya\r\nyang lelaki menutupi dua kemaluannya. (3) Tentang wanita dan lelaki yang\r\nbukan mukhrimnya, Ulama mazhab sepakat bahwa semua badan wanita\r\nadalah aurat selain muka dan kedua telapak tangannya, berdasarkan firman\r\nAllah dalam Surat Al-Nur : 31. (4) Tentang aurat anak kecil, Hambali"^^ . "2005-08-05" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS TARBIYAH, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 99474147"^^ . "UMI ASTUTI"^^ . "NIM.: 99474147 UMI ASTUTI"^^ . . . . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Text)"^^ . . . . . "99474149_BAB I_BAB IV_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Text)"^^ . . . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Other)"^^ . . . . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Other)"^^ . . . . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Other)"^^ . . . . . . "PENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #62356 \n\nPENDIDIKAN BERBUSANA MUSLIMAH DALAM KELUARGA MUSLIM\n\n" . "text/html" . . . "Kependidikan Islam"@id . .