%A NIM.: 18103050095 Kun Fakhiral Maula %O Pembimbing: Dr. Malik Ibrahim, M.Ag. %T ALASAN PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA (STUDI TERHADAP PERKARA DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN TAHUN 2020) %X Batas usia perkawinan telah diatur dalam undang-undang, namun perkara pernikahan dini di Indonesia masih tinggi. Tingginya angka pernikahan dini di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor pergaulan lingkungan sekitar. Atas dasar itu, pemerintah membuat perubahan batas usia perkawinan menjadi usia 19 tahun baik pihak pria maupun wanita. Perubahan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Adanya perubahan batas usia perkawinan ini berimbas pada meningkatnya angka permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama. Seperti di Pengadilan Agama Sleman yang mengalami lonjakan tinggi setelah disahkannya undangundang tersebut. Penelitian ini berfokus pada akibat hukum menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam pada alasan penyebab dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman. Jenis penelitian lapangan ini adalah kualitatif deskriptif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan responden, informan dan narasumber. Adapun data sekunder diperoleh dari buku, artikel, undang-undang karya ilmiah dan literatur lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Kemudian data yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam. Hasil penelitian ini yaitu alasan terbesar penyebab dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman tahun 2020 yaitu alasan pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah dan alasan kekhawatiran orang tua. Dalam pandangan sosiologi hukum Islam, faktor yang menyebabkan dispensasi nikah tersebut disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat akan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan penegak hukum akan bahaya dari pernikahan anak di usia dini. %K hamil diluar nikah; dispensasi nikah; Sosiologi Hukum Islam; batas usia nikah %D 2023 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib62437