%A NIM.: 07380042 Adib Saeful Munif %O Pembimbing: Drs. Ibnu Muhdir, M.Ag dan Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HARGA AYAM CEMANI DI DESA KEDU KEC. KEDU KAB. TEMANGGUNG %X Labilnya harga menjadi sebuah permasalahan bagi para pelaku ekonomi dalam menjalankan bisnisnya untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang diharapkan, karena penentuan harga menjadi faktor penting dalam perekonomian agar proses bisnis dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan. Akan tetapi, perbedaan penentuan harga yang jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari pasaran menjadi hal yang ditakuti para pelaku ekonomi karena dapat merusak harga yang seharusnya. Praktik yang terjadi di lapangan adalah perbedaan penetapan harga yang cukup signifikan dari ayam cemani tersebut dan juga perbedaan penetapan harga yang dijual kepada pembeli yang berdomisili sekitar dan pembeli yang berdomisili yang jauh dari objek penelitian, dalam hal ini adalah penjual yang berdomisili di luar pulau Jawa. Dalam praktik tersebut terdapat adanya diskriminasi dalam penentuan harga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field Research) dengan metode yang bersifat deskriptif analisis dan pencarian data langsung ke lapangan yang dihimpun melalui observasi dan wawancara (interview). Dari data yang terkumpul penyusun berusaha menganalisis dengan metode induktif yaitu dengan menjelaskan tentang jual beli dalam Islam yang berlandaskan teori muamalat dilanjutkan dengan pemaparan dan gambaran terhadap fokus kajian proses jual beli ayam cemani di lapangan. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan normatif dan didasarkan pada hukum akad yang ada dalam hukum Islam dan istih.s-an bi al-mas.lah.ah sebagai kaidah sekunder setelah al-Qur'an dan Hadis untuk mendapatan jawaban yang realistis dan sesuai dengan syari'ah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik penetapan harga jual beli ayam cemani tersebut sesuai dengan hukum Islam dengan alasan bahwa praktik tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan saling meridhoi diantara kedua belah pihak dan dengan alasan mencari nafkah, jika praktik penetapan harga tersebut tidak dilakukan maka kedua belah pihak tidak akan terpenuhi hajat hidupnya. Dari hasil penelitian ini, diharapkan kepada pihak penjual maupun pembeli dalam penerapannya mengetahui dan memahami ketentuan jual beli yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam hukum Islam. Semoga skripsi ini menjadi referensi bagi masyarakat, khususnya kepada para pelaku bisnis agar ada kesesuaian dengan ketentuan syari'at Islam. %K Jual Beli, Hukum Islam, Penetapan Harga %D 2011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib62455