TY - THES N1 - Pembimbing: Drs. H. Abdul Madjid, MSI dan Abdul Mughits, S.Ag.,M.Ag ID - digilib62471 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/62471/ A1 - Wahyu Rizkiyah, NIM.: 07380008 Y1 - 2011/03/10/ N2 - Baitul Mal wa-Tanwil (BMT) merupakan model lembaga keuangan syari?ah yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul di Indonesia. Di masyarakat kenyataannya dapat ditemui banyak BMT mengabaikan keabsahan penerapan prinsip-prinsip dalam akad-akadnya, sebagian juga ada pada BMT Batik Mataram Yogyakarta. Yakni pada sebuah akad musyarakah yang mana tidak sesuai antara teori yang ada dengan praktiknya di lapangan. Konkritnya adalah pada akad pembiayaan musyarakah dituliskan bahwa debitur memanfaatkan pembiayaan musyarakah untuk biaya pendidikan sekolah, biaya rumah sakit, dan perbaikan rumah. Dilihat dari tujuan pembiayaan yang digunakan adalah bukan untuk usaha produktif akan tetapi untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Berpijak dari masalah tersebut di atas, penyusun tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut apakah praktik pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah di BMT Batik Mataram sesuai dengan teori akad musyarakah di fiqih mu?amalat? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat preskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menilai pelaksanaan praktik pembiayaan musyarakah di BMT Batik Mataram. Obyek penelitian ini adalah akad pembiayaan musyarakah. Sedangkan untuk mengumpulkan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data menggunakan cara berfikir deduksi yaitu menilai perilaku BMT Batik Mataram dengan praktik akad pembiayaan musyarakah dan obyek akadnya yang merujuk pada norma-norma hukum mua?malat. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang terjadi di BMT Batik Mataram adalah akad pembiayaan musyarakah atau penyertaan modal. Sebagian akad tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syari?ah dari sisi syarat dan rukun akad, tetapi dari hasil pengamatan yang penyusun lakukan di lapangan, terdapat sebagian unsur-unsur ketidaksesuaian karakter akad musyarakah yakni terjadinya pembelokan dengan cara penyertaan modal yang diberikan bukan sebagai penyertaan modal usaha (produktif), tetapi sebagai pembiayaan yang sifatnya konsumtif dan habis dipakai seperti biaya sekolah, biaya rumah sakit dan perbaikan rumah. Secara teoritik, hal ini belum sesuai karena dilihat dari sisi tujuan pembiayaan yang digunakan adalah bukan untuk usaha produktif akan tetapi untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Sehingga secara konsep fiqih muamalat tidak dapat dikatagorikan sebagai akad musyarakah, akan tetapi lebih tepatnya menggunakan akad pembiayaan konsumtif seperti akad murabah{ah, akad ?ariyah atau akad ijarah. Dalam hal pembiayaan pendidikan dan biaya rumah sakit dapat menggunakan akad ?ariyah atau ijarah, dan untuk pembiayaan yang digunakan untuk renovasi rumah dapat menggunakan akad murabah{ah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Akad KW - Musyarakah KW - BMT M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DI BMT BATIK MATARAM YOGYAKARTA AV - restricted EP - 108 ER -